MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menegaskan, tarif baru angkutan umum Kota Medan pasca kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp6. 500 per estafet atau naik sekitar Rp1.500 dari sebelumnya. Hal ini berdasarkan hasil pembahasan antara pihaknya dengan organda dan pihak terkait lainnya.
Iswar menjelaskan, saat ini penerapan tarif angkutan baru tersebut tinggal menunggu SK Walikota Medan saja. “Rapat dan pembahasan terkait tarif baru ini sudah dilakukan. Bahkan, sudah didapat besaran tarifnya sebesar Rp6.500. Tinggal menunggu SK nya ditandatangani saja,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Iswar menjelaskan, penerapan tarif baru angkutan umum ini akan diberlakukan secepatnya. Sebab, dengan begitu penumpang dan para supir menjadi tenang. Tidak ada kenaikan tarif secara sepihak. “Secepatnya. Dalam satu atau dua hari ini akan diberlakukan,” pungkasnya.(red)