MEDAN, kaldera.id – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Daniel Pinem mengingatkan Pemko Medan agar pengawasan perlindungan terhadap anak benar – benar dilaksanakan. Sehingga ke depan segala bentuk kekerasan terhadap anak berupa perlakuan tidak manusiawi dan pelanggaran hak azasi dapat dihindari.
“Perda perlindungan anak diharapkan bisa menjadi perlindungan dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dapat dihindari,” tegas Daniel, Senin (17/10/2022).
Sebagai warga kota berarti keputusan anak mempengaruhi kotanya, baik dalam hal meng-ekspresikan pendapat tentang kota maupun berperan dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial. Anak juga berhak untuk menerima pelayanan kesehatan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, air minum sehat, dan akses terhadap sanitasi yang baik, terlindungi dari eksploitasi, kekejaman dan perlakuan salah.
“Kami minta Pemko Medan melalui OPD terkait agar melakukan pengawasan terhadap perkembangan anak sejak dalam kandungan hingga tumbuh dewasa dibawah usia 18 tahun,” katanya.
Saat ini mereka menilai, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan belum maksimal dalam melaksanakan tupoksinya. (reza)