MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah meminta Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Taufik Ririansyah dan jajarannya segera menarik obat tidak layak edar atau menyebabkan anak gagal ginjal di setiap apotik di Kota Medan.
Dia juga merekomendasikan OPD tersebut segera membentuk tim dengan melibatkan instansi terkait lainnya guna penarikan dan pembatasan 5 jenis obat bermasalah yang disampaikan BPOM.
Hal ini disampaikan Afif saat memimpin rapat dengan Dinas Kesehatan Medan dan BPOM di Ruang Rapat Komisi III DPRD Medan, Rabu (26/10/2022).
“Kami harapkan nantinya Tim bisa segera bekerja menarik obat yang tidak layak konsumsi dari peredaran,” ungkapnya.
Politisi Nasdem Kota Medan itu juga menegaskam, pengawasan dan sosialisasi himbauan tidak cukup hanya ke pihak Apotik, tetapi harus ikut ke warung atau toko obat. “Sosialisasi harus tepat sasaran. Mini market dan toko obat harus ikut disisir bila masih ada obat harus ikut ditarik. Dinkes juga diminta agar menertibkan Apotik dan toko obat yang tidak memiliki izin,” harapnya.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani Karokaro menyampaikan, pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi dan himbauan. Namun, untuk melakukan penarikan adalah wewenang Balai POM. “Dinkes sifatnya hanya menghimbau melakukan pengawasan dan pembinaan,” jelasnya. (reza)