MEDAN, kaldeta.id – Sebuah gebrakan baru dihadirkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, untuk membantu masyarakat, khususnya kepada mahasiswa S1, S2 dan S3 yang berprestasi (akademik dan non akademik) dan dari dari latar belakang kurang mampu, yang berasal dari dan atau berdomisili di Sumut.
Gubernur Edy Rahmayadi akan memberikan bantuan beasiswa dalam bentuk uang tunai, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 40 juta. Mahasiswa berprestasi dan kurang mampu penerima adalah yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta (PTS), baik di dalam dan luar negeri.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Baharuddin Siagian, mengatakan bantuan beasiswa itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa, tertanggal 23 November 2022.
“Pemberian bantuan beasiswa ini merupakan bentuk apresiasi bapak gubernur bagi seluruh mahasiswa Sumut di PTN dan PTS, yang tentunya berprestasi akademik dan non akademik,” jelas Bahar, sapaan akrabnya.
Selain itu, bantuan beasiswa itu juga untuk membantu mahasiswa Sumut yang kesulitan pembiayaan karena kekurangan dana ataupun karena berasal dari keluarga kurang mampu.
“Pak Edy Rahmayadi peduli dengan mereka yang berprestasi di akademik dan nonakademik, jangan sampai karena kekurangan biaya, membuat mahasiswa putus perkuliahan,” ujar Bahar.
“Pak Gubernur berkomitmen mereka harus tetap kuliah, karena memang beliau fokus mempersiapkan SDM berkualitas membantu pembangunan bangsa dan khususnya Sumut,” ujarnya lagi.
Besaran bantuan beasiswa
Adapun besaran bantuan beasiswa prestasi, kurang mampu bagi mahasiswa Sumut di dalam dan di luar negeri, yakni mahasiswa S1 Rp 10 juta, mahasiswa S2 Rp 15 juta, dan mahasiswa S3 Rp 40 juta.
Bahar mengatakan sebagaimana dalam salinan Pergub Sumut 35/2022 tersebut, disebutkan mahasiswa penerima beasiswa uang tunai tersebut sebagai berikut:
a. Mahasiswa/mahasiswi dengan prestasi akademik Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,5 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,7 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora.
b. Mahasiswa/mahasiswi dengan prestasi non akademik luar biasa yang mengharumkan nama Provinsi Sumatera Utara dan/atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional.
c. Mahasiswa/mahasiswi dari keluarga miskin/tidak mampu/penyandang disabilitas dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,0 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,3 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora.
Persyaratan penerima beasiswa
Namun calon mahasiswa penerima, lanjut Bahar, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut itu, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Penduduk Sumatera Utara dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
c. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah kecuali penyandang disabilitas.
d. Bebas dari Narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah.
e. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
f. Bukan anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah.
g. Tidak sedang menerima beasiswa dari Pemerintah Pusat, Provinsi lain, Kabupaten/Kota dan/atau Instansi Pemerintah dan Swasta lainnya.
h. Siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari Pemerintah Daerah.
i. Siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.
j. Berusia maksimal:
– 25 tahun untuk program S1.
– 35 tahun untuk program S2.
– 45 tahun untuk program S3.
k. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut.
l. Mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal dekan atau setingkat dekan.
Selain itu, mahasiswa penerima beasiswa prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam/sertifikat yang diperoleh.
Kemudian mahasiswa penerima dari latar belakang keluarga kurang mampu, harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/kelurahan yang diketahui oleh camat.
Selain itu, Bahar mengingatkan PTN dan PTS tempat belajar penerima beasiswa, baik di dalam dan di luar negeri, syaratnya harus yang diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, dan yang mempunyai ikatan diplomatik dengan Indonesia.
Ditambahkan Bahar, mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan mendapatkan beasiswa dari Pemprov Sumut. Permohonan itu ditujukan kepada Gubernur Sumut melalui Biro Kesejahteraan Rakyat secara tertulis atau secara daring dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Kemudian permohonan beasiswa hanya dapat diajukan pada saat sedang menjalani perkuliahan minimal satu tahun akademik di perguruan tinggi.
“Setiap permohonan beasiswa dilakukan verifikasi oleh Pemprov. Mahasiswa penerima beasiswa ditetapkan gubernur berdasarkan keputusan tim verifikasi,” pungkas Bahar. (medanbisnis)