Site icon Kaldera.id

Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan, Wapres Sebut Banyak Dibeli Anak-anak

Ilustrasi Rokok Batangan

Ilustrasi Rokok Batangan

JAKARTA, kaldera.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang salah satunya berisi rencana larangan penjualan rokok batangan (ketengan). Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendukung hal untuk mencegah anak-anak mengonsumsi rokok.

Jokowi mengatakan aturan itu untuk menjaga kesehatan masyarakat. “Itu kan kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi di Subang seperti dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/12/2022).

Jokowi mengatakan sejumlah negara bahkan sudah melarang rokok. Namun, kata Jokowi, kebijakan di Indonesia hanya sebatas pelarangan penjualan rokok batangan. “Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” ujar jokowi.

Terpisah, Wapres Ma’ruf Amin, menyebut rokok yang dijual secara batangan paling banyak dibeli oleh anak-anak.
“Kalau yang batangan itu yang banyak membeli anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah ya,” kata Ma’ruf dalam keterangan pers di Semarang, Selasa (27/12/2022).

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Salah satunya akan mengatur larangan penjualan rokok batangan.

Dalam Keppres tersebut bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Disebutkan dasar pembentukan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rencana ini ada penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Lalu ketentuan rokok elektronik. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi dan pelarangan penjualan rokok batangan.

Tak cuma itu ada juga pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.

Ada juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).(efri/dtc)

Exit mobile version