Site icon Kaldera.id

Kala Kejatisu dan Kapoldasu Menyeberang ke Teluk Dalam untuk Perdamaian

Kajatisu Idianto (kanan membelakangi kamera) dan Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak (kiri membelakangi kamera) saat mendamaikan tetangga yang bertikai di Nias Selatan, kemarin.

Kajatisu Idianto (kanan membelakangi kamera) dan Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak (kiri membelakangi kamera) saat mendamaikan tetangga yang bertikai di Nias Selatan, kemarin.

 

TELUK DALAM, kaldera.id – Bisa jadi peristiwa ini adalah kali pertama terjadi. Kajati dan Kapolda menjadi juru damai tetangga yang bertikai. Pemandangan yang mengharukan pun tak terelakkan.

Ya, Kepala Kejati Sumut Idianto dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak langsung turun menyeberang ke Teluk Dalam, Nias Selatan, mendamaikan Erlina Zebua yang dilaporkan tetangganya, Sowanolo Laia atas dugaan penganiayaan. Akibat laporan itu, Erlina, janda lima anak, ditahan Kejari Nias Selatan.

Sebelumnya Polres Nisel tidak menahannya, dan berupaya memediasi. Tapi Sowanolo tidak mau berdamai. Akhirnya, Erlina dilimpahkan ke Kejari Nisel dan kini berkasnya sudah dikirim ke pengadilan.

“Setelah perdamaian ini, Ibu Erlina ditangguhkan penahanannya dan kembali berkumpul dengan lima anak yang membutuhkan kehadirannya,” kata Kajatisu, Idianto melalui Kasipenkum Kejatisu, Yos A Tarigan, Rabu (24/5/2023).

Kajatisu pun berpesan jangan lagi ada dendam diantara keluarga. “Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam,” tegas Idianto.

Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

“Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kab. Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya,” kata tambah Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh
Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns.,MKN, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan

Viral Lima Anaknya di Medsos

Kasus Erlina ini mencuat ke publik, setelah video lima anak Erlina histeris viral di media sosial. Kelima anak itu disebut menangis karena ibunya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.

Pada video itu, terlihat lima orang anak itu sedang berada di depan sebuah rumah. Ada tiga orang perempuan dan dua laki-laki yang tampak masih anak di bawah umur. seorang anak perempuan yang masih mengenakan seragam sekolah mengaku dirinya adalah anak sulung dari Erlina Zebua. Dia menyebut saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SMA.

“Saya dan adik saya empat orang lagi tidak ada yang menolong, hanya ibu kami harapan kami. Bapak saya meninggal lima tahun lalu, mamaku janda miskin, tidak ada yang menolong kami. Tolong kami,” ujarnya sambil menangis.

Kasus ini bermula peristiwa saling lapor. Erlina Zebua melaporkan tetangganya atas dugaan penyerobotan tanah, sementara tetangganya melaporkan Erlina atas dugaan penganiayaan.

Hingga saat ini penyelidikan atas laporan Erlina Zebua itu masih terus dilakukan. Namun, polisi mengalami kendala karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum melakukan pengukuran tanah yang menjadi sengketa tersebut.(f rozi/dtc)

Exit mobile version