MEDAN, kaldera.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan capaian kinerja sepanjang Januari sampai Juli 2023, Sabtu (22/7/2023).
Capaian kinerja disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, para Asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH.
Untuk bidang Pidsus, pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah meningkatkan statusnya ke penyidikan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, diantaranya : Kejati Sumut 3 orang tersangka, dalam perkara “dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru
Kemudian, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli 2 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Lahewa di Desa Siheneasi Dusun II Sohahau Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara TA. 2017, pengadaan secara swakelola sebesar Rp. 2.611.000.000”.
Kejaksaan Negeri Pematang Siantar 1 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Outer Ring Road STA 09 + 310/STA 10 + 150 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pematang Siantar yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Propinsi (BKP) Tahun Anggaran 2018.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan di Kota Pinang 1 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak pidana Korupsi Pengadaan Ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA. 2020 dan TA. 2021. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut adalah sebesar Rp. 310.711.800 (Tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah).
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dari Kejari Asahan yang penyidikannya dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor : Print- 01/L.2.23/Fd.1/01/2023 Tanggal 30 Januari 2023, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh tim telah menemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah yang dapat membuat terang tindak pidana yang dilakukan telah ditingkatkan penanganannya yang ditandai dengan Penetapan Tersangka dengan inisial JIPS.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan beberapa perkara yang menarik perhatian adalah dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2023 dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara, yang diduga dilakukan oleh tersangka Isben Hutajulu (Proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan).
Ada juga dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Al Washliyah (Univa) Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021/2022 (Proses Pemeriksaan Ahli) dan perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan.
Perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Poniman selaku Pangulu Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batunanggar, Simalungun (tahun 2016-2022) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 388.761.840.
Menjelang HBA, Kejari Samosir juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan Pidana Korupsi biaya Pemeliharaan Docking atau Repair Maintenance and Supplies pada PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) untuk kegiatan docking KMP Sumut I dan KMP Sumut II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan kerugian negara sebesar Rp. 734.333.000.
Untuk perkara tindak pidana korupsi di Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejati Sumatera Utara sudah melakukan penyelidikan dan akan segera meningkatkan statusnya ke penyidikan.
Perkara tindak pidana umum, terhitung dari Januari hingga Juli 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menuntut mati 50 terdakwa narkotika. Bulan Januari ada 10 orang yang dituntut mati, yaitu dari Kejari Medan ada 7 terdakwa, Asahan ada 3 terdakwa. Bulan Februari, ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deliserdang dan 2 dari Kejari Medan.
Untuk bulan Maret ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 5 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, di mana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan. Bulan Mei ada 14 terdakwa yang dituntut mati, yaitu 8 dari Kejari Medan, 5 Kejari Tanjung Balai, dan 1 dari Langkat. Untuk Juli ada 2 terdakwa yang berasal dari Kejari Deliserdang dan Asahan.
“Sementara untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah mendirikan 59 Rumah Restorative Justice diwilayah hukum Kejati Sumut (28 Kejari dan 9 Cabjari) dan menghentikan penuntutan 66 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Untuk bidang Pengawasan, dalam momen Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 telah melaksanakan Pekan Tertib Disiplin dan melakukan penilaian terhadap tertib kehadiran, tertib pakaian dinas. Demikian bidang pengawasan telah memproses oknum Jaksa atau pegawai yang melanggar sop dan peraturan perUndang-undangan.
Kemudian, bidang Intelijen Kejati Sumut telah melakukan upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum ke sekolah, pesantren, kampus dan kepala desa. Penyuluhan hukum dan penerangan hukum dilakukan untuk memberikan pemahaman agar masyarakat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
“Kejati Sumut juga sudah membentuk Posko Pemulu dan Pilpres di 28 Kejari dan 9 Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut. Sementara untuk DPO yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang,” tandasnya.
Terkait dengan penyerapan anggaran berdasarkan laporan dari Bidang Pembinaan diperoleh angka bahwa serapan anggaran di seluruh bidang dan satker yang ada di wilayah Kejati Sumut sudah mencapai 50,83 persen.
Sementara untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang mempunyai 5 (lima) fungsi yaitu: Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain; dan Pelayanan Hukum. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tahun 2023 (Januari s/d Juni 2023) telah melaksanakan 5 (lima) fungsi tersebut.
Untuk bantuan hukum Litigasi 45 SKK dan Non Litigasi 2 SKK, Pertimbangan Hukum meliputi Pendapat Hukum 9 LO, Pendampingan Hukum 6 kegiatan. Untuk Tindakan Hukum Lain ada 2 kegiatan dan Pelayanan Hukum 56 kegiatan. Jumlah MoU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Januari s/d Juni 2023 sebanyak 5 MoU
“Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Se-Sumatera Utara pada tahun 2023 (Januari s/d Juni 2023 ), untuk Penyelamatan Keuangan Negara, Litigasi Rp. 1.920.100.000,- dan Non Litigasi Rp. 533.547.773.359,-. Sementara untuk Pemulihan Keuangan Negara Non Litigasi Rp. 83.061.000.000,” tandas Yos A Tarigan.(efri s/red)