MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Bobby Afif Nasution mengungkapkan, kesejahteraan masyarakat dan iklim penanaman modal yang kondusif merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Hal ini tentunya akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ungkapan tersebut disampaikan Bobby ketika memberikan penjelasan kepala daerah dalam sidang paripurna DPRD Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang Pemberian insentif dan kemudahan penanaman nodal di Gedung DPRD Medan, Selasa (8/8/2023).
Dikatakan Bobby Nasution, penanaman modal yang berkembang dengan baik akan memiliki dampak positif dapat dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat, di antaranya diikuti dengan aktivitas ekonomi yang dapat membuka lapangan kerja baru dan peningkatan pendapatan daerah. Ketersediaan lapangan kerja baru akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.
Selain itu, kata Bobby Nasution, penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi riil yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif sudah seharusnya menjadi salah satu langkah penting diprioritaskan pemerintah daerah dalam menarik investor.
Atas dasar itulah, Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan dirinya berharap dengan adanya regulasi tersebut, selain dapat mendorong peningkatan investasi di Kota Medan, juga memberikan kepastian hukum yang menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan calon penanam modal.
”Bagi penanam modal, kepastian hukum penting dalam memberikan kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka. Sedangkan bagi Pemko Medan, regulasi menjadi dasar hukum dalam memberikan insentif bagi penanam modal,” paparnya.
Untuk itu dirinya berharap agar ranperda ini dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Dengan demikian dapat melahirkan Peraturan Daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Di samping itu mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.(reza)