Dewan dan Pemko Perjuangkan Rp630 Miliar Pajak LPJU Tertahan di PT PLN

Rapat Komisi 3 DPRD Medan dengan PT PLN Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan
Rapat Komisi 3 DPRD Medan dengan PT PLN Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan bersama Pemko Medan memperperjuangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang masih parkir di PT PLN pusat.

Mengingat, dana tersebut sangat dibutuhkan Pemko Medan untuk pembangunan.

Sehingga dibutuhkan rekonsiliasi secepatnya antara pemko dan PT PLN untuk membuka data sebenarnya berapa jumlah warga Medan jadi pelanggan PLN dan berapa kali transaksi dalam setahun.

“Anggaran tersebut kita butuhkan untuk membangun infrastruktur yang sedang dilaksanakan. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak yang dibayarkan pelanggan dan dititipkan kepada PLN dan dibayarkan ke pemko,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Afif Abdillah kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT PLN Cabang Medan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemko Medan, kemarin.

Menurut Afif, dana tersebut merupakan hak masyarakat Kota Medan yang diaplikasikan dengan pembangunan. Namun, akibat data antara PT PLN dengan Bapenda Kota Medan berbeda, maka dana tersebut belum bisa dilakukan penagihan.

Padahal potensi pajak tersebut sekitar Rp630 miliar untuk 2023. Untuk itu, DPRD Medan meminta data tersebut disinkronkan segera.

“Kami harus tahu juga bagaimana hitung-hitungan PLN, kenapa bisa berbeda dengan data pemko. Tapi kita harus fair juga, pemko dalam menetapkan target harus memiliki data, jangan hanya hitungan kasar atau perkiraan. Seharusnya ada data jumlah pelanggan, berapa rata-rata pembayaran per pelanggan, sehingga ada rumus kita dalam menentukan target. Jangan tiba-tiba muncul angka Rp 630 miliar, kami mau apapun itu target pemko harus punya kajian,” terang Afif.

Dia berharap, tahun depan tidak lagi membahas data. Perosalan data tersebut harus diselesaikan tahun ini.

Sehingga tahun depan tidak menarik pajak tersebut dari PLN. Sebab, pajak tersebut sudah dibayarkan masyarakat lewat pembayaran tarif listrik rumah tangga maupun bisinis.

“Data pemko sekitar Rp700 miliar lebih, sementara data PLN Rp630 miliar, kenapa jumlahnya bisa berbeda seperti itu, makanya kita lakukan rekonsiliasi. Dari pertemuan tersebut diperoleh data dapatlah angka 772 ribu pelanggan PLN di Kota Medan. Komisi 3 ingin ada prinsip keterbukaan antara Bapenda dan PT PLN. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Kalau sudah haknya pemko maka harus segera dibayarkan,” tegasnya.(reza)