MEDAN, kaldera.id – Mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, meninggal dunia di Jakarta, Selasa (17/10/2023). Abang dari Plt Bupati Langkat Syah Afandin ini menyusul Sang Ibunda yang wafat pada Maret 2023.
Kabar duka kepergian Syamsul Arifin yang dikenal sebagai sosok unik dan familiar ini, beredar di media sosial, Selasa siang. “Syamsul Arifin meninggal dunia dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pukul 12.45 WIB,” tulis kabar itu.
Direncanakan, jenazah Syamsul akan dipulangkan ke Sumatera Utara dan akan dimakamkan di tanah kelahirannya, Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.
Supaya Syah Afandin Ikhlas
Saat memberikan sambutannya dalam pemakaman ibundanya 16 Maret 2023, Mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin yang juga abang tertua Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, mengenang dan bercerita sosok ibundanya Hj Fadlah Bin Hasyim.
Meski berat melepas kehilangan orang terkasihnya, namun dirinya mengaku ikhlas atas kepergian ibundanya.
“Setiap yang benyawa pasti mati, saya minta kepada adik saya Syah Afandin, dia lebih tegar dari saya menghadapi pulangnya ibu saya ini,” ujar Syamsul Arifin sambil menangis, Kamis (16/3/2023).
“Saya ikhlas demi Allah SWT. Almarhumah sudah banyak berbuat dari kami masih susah, waktu kecil kami sama dia, hingga sampai sekarang,” sambungnya.
Dato’ Seri H. Syamsul Arifin, SE yang lahir di Medan, Sumatera Utara pada 25 September 1952 ini adalah Gubernur Sumatera Utara untuk periode 2008-2013.
Dia adalah Gubernur Sumatera Utara pertama yang terpilih langsung melalui pemilihan umum. Sebelum menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin pernah menjabat sebagai Bupati Langkat (1999-2008).
Syamsul adalah mantan ketua KNPI Sumatera Utara dan Ketua Umum PB Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia periode 2005 hingga saat ini.
Syamsul pernah terafiliasi dengan partai Golkar, namun akhirnya dia maju dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2008 dengan dukungan partai-partai Islam seperti Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang.
Sekitar tahun 2011, Syamsul dinonaktifkan sebagai Gubernur. Hal ini dilakukan menyusul dugaan kasus korupsi yang dia lakukan ketika menjabat sebagai Bupati Langkat.
Pada Senin 15 Agustus 2001, Syamsul Arifin divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pimpinan Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.(reza sahab/mdk/tbn)