Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis

 

 

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan mulai menerapkan parkir tepi jalan umum berlangganan mulai 1 Juli 2024. Besaran tarif yang dikenakan untuk roda dua sebesar Rp90. 000/ tahun dan roda empat sebesar Rp130. 000/tahun. Sedangkan untuk jenis truk sebesar Rp170.000 per tahun.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, penerapan parkir tepi jalan umum berlangganan ini sebagai bentuk komitmen Pemko Medan dalam meningkatkan pelayanan parkir untuk masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan.

“Alhamdulillah, tahapan persiapan penerapan parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan hampir rampung. Untuk itu, berdasarkan persetujuan dari Bapak Walikota Medan, penerapan parkir berlangganan di Kota Medan akan berlaku mulai 1 Juli, tepat di HUT Kota Medan ke 434 tahun,” ucap Iswar Lubis, Jumat (14/6/2024).

Iswar menjelaskan, tarif yang dibebankan kepada masyarakat juga terjangkau. Tentunya hal ini sangat membantu masyarakat.

Untuk bisa mendapatkan layanan parkir berlangganan tersebut, terang Iswar, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemko Medan. Nantinya, masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan.

“Jadi sistemnya bayar dulu untuk mendapatkan stiker khusus parkir berlangganan yang dilengkapi barcode tersebut, lalu nanti masyarakat akan gratis parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Iswar, mulai 1 Juli 2024, pihaknya akan menyiapkan tempat-tempat penjualan stiker tersebut di setiap penjuru Kota Medan guna memudahkan masyarakat untuk membelinya. (reza)