Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

MEDAN, kaldera.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Danny Praditya (DP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi terkait persoalan jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama, ND, DP, CS, dan SM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir antaranews.com, Senin (30/9/2024).

Diketahui, sebagai Dirut PT Inalum, Danny Praditya sudah digantikan oleh Ilhamsyah Mahendra. Penggantian direktur utama Inalum ini masuk dalam agenda RUPST tahun buku 2023 yang digelar Inalum pada Selasa, 16 Juli 2024. Sebelum di Inalum, Danny pernah menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan saksi lainnya yang turut diperiksa KPK adalah Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017 ND, Group Head Accounting and Tax PT PGN, Tbk CS, dan Group Head Corporate Finance, PT PGN, Tbk SM. Tapi pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara. Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.(ant/kum/frozi/red)