MEDAN, kaldera.id – Fraksi Golkar DPRD Medan menekankan pentingnya dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam proses pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Langkah ini dinilai krusial agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, El Barino, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (10/2/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Cun Sen, itu turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, Zulkarnaen, Hadi Suhendra, serta para anggota DPRD lainnya. Hadir pula Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Plh Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting, dan jajaran OPD Pemko Medan.
Menurut El Barino, proses pencabutan Perda ini harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati melalui mekanisme yang tepat, termasuk pembentukan panitia khusus. Hal ini agar pembahasannya lebih mendalam dan optimal.
“Kami mendorong agar proses ini melibatkan para pakar, tokoh masyarakat, praktisi, dan akademisi yang memiliki integritas tinggi, sehingga keputusan yang diambil benar-benar tepat,” ujarnya.
El Barino juga menyoroti belum adanya persiapan konkret dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan. Padahal, pencabutan Perda ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional dan dinamika kebutuhan tata ruang Kota Medan.
“Pada prinsipnya, Fraksi Golkar mendukung pencabutan Perda ini agar Kota Medan memiliki regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya kajian mendalam dan partisipasi berbagai pihak, diharapkan kebijakan tata ruang yang baru nantinya bisa lebih fleksibel, relevan, dan berpihak pada kepentingan warga Kota Medan. (Reza)