MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait keberadaan SPBU di Jalan Sudirman, Medan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan di Ruang Rapat Komisi 4 Gedung DPRD Medan, kemarin. SPBU milik PT Amanah Lima Bersaudara itu diduga melakukan sejumlah penyimpangan izin.
Hal ini diungkap Affan selaku pihak yang mewakilI Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Dalam rapat tersebut dirinya mengungkapkan, bahwa keberadaan bangunan SPBU telah melanggar sejumlah aturan izin.
“Pihak pengelola SPBU membangun taman di luar batas lahan, bahkan berada di atas badan jalan. Begitu juga kanopi yang terpasang melebihi batas, termasuk bangunan pengisian angina dan bangunan lainnya berada di luar batas lahan seharusnya,” ungkap Affan.
Akibat pelanggaran tersebut menimbulkan kemacetan lalu lintas disekitar lokasi SPBU tersebut. Mengingat SPBU itu berada di persimpangan lampu lalu lintas. Kendaraan yang keluar darii SPBU menghambat laju kendaraan lain yang melintas.
“Kami telah menerbitkan surat peringatan I kepada pemilik SPBU tertanggal 3 Desember 2024. Kepada pemilik diperintahkan dalam waktu 7×24 jam untuk membongkar bangunan yang menyimpang secara mandiri sejak surat diterbitkan,” tambah Affan.
Sementara itu, Arbie selaku perwakilan pengelola SPBU membantah pihaknya melanggar izin. Dinas PKPCTR Kota Medan dnilai mengada ada. “Sepengetahuan saya, saat pengajuan IMB pada tahun 2022 lalu sudah diukur sedemikian akurat. Hingga tiang bendera merah putih pun kami bayar retribusi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, apabila pihaknya melakukan dugaan penyimpanga, mereka siap dilakukan pengukuran/pemeriksaan bersama oleh tim independen berkompeten. “Sampai dengan saat ini kami rasa IMB kami sudah sangat sesuai,” tegasnya.
Menyikapi persoalan ini Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota dewan lainnya menyarakan agar dilakukan pengukuran ulang untuk membuktikan apakah pengelola SPBU melanggar izin. “Dinas terkait sudah tiga kali menerbitkan izin untuk SPBU itu. Kenapa Baru kali ini dipersoalkan. Aneh juga,” ungkap Paul Mei Anton.
Paul Mei Anton juga menegaskan, dinas terkait jangan sampai terkesan pilih kasih dalam menegakkan aturan. Sehingga menimbulkan kesan buruk di mata investor. (reza)