Komisi I DPRD Medan: Jangan Ada PHK Massal P3K Paruh Waktu

redaksi
8 Jan 2025 06:30
Medan News 0 32
1 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Komisi I DPRD Kota Medan menyoroti potensi PHK massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu yang jumlahnya mencapai lebih dari 2.000 orang. Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, meminta Pemko Medan mengevaluasi kebijakan ini secara matang. Mengingat banyak P3K sudah bekerja lebih dari dua tahun.

“Jangan sampai ada PHK. Harus ada sinergi dengan aturan Kemenpan RB terkait pengangkatan P3K,” tegas Reza saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (7/1/2025).

Anggota lainnya, Muslim Harahap, mengingatkan dampak besar jika tenaga kebersihan di-PHK. “Kebanyakan P3K itu tenaga kebersihan. Bila di PHK, Kota Medan bisa penuh sampah. Selain itu, honor mereka harus jelas dan tertulis untuk kepastian hukum,” ujarnya.

Kepala BKDSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap menjelaskan, kuota P3K penuh waktu di Pemko Medan adalah 1.098 orang, sementara total pelamar mencapai 7.004. Sebanyak 5.292 pelamar yang tidak lulus masuk kategori P3K Paruh Waktu dan tetap mendapatkan NIP.

“Honor P3K Paruh Waktu masih sama hingga Juni 2025. Selanjutnya, kami menunggu aturan dari BKN Pusat,” jelas Subhan.

Status P3K Paruh Waktu tetap sebagai tenaga kontrak dengan evaluasi kerja maksimal lima tahun. OPD terkait memiliki wewenang memperpanjang atau memutus kontrak sesuai kebutuhan. (Reza)