MEDAN, kaldera.id — Proses pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Kota kembali menuai sorotan tajam. Laporan warga terkait pengangkatan Kepling dari luar lingkungan di Kelurahan Pusat Pasar memicu keresahan dan pertanyaan mengenai transparansi mekanisme seleksi.
Polemik ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Medan yang dihadiri oleh Camat Medan Kota dan Lurah Pusat Pasar, Selasa (21/1/2025).
Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, mengungkapkan adanya laporan warga yang mempertanyakan mekanisme seleksi, khususnya terkait Kepling di Lingkungan 2, Kelurahan Pusat Pasar.
Warga merasa Kepling yang diangkat bukan berasal dari domisili mereka, sehingga memicu keresahan. “Kami menerima aspirasi warga yang merasa Kepling terpilih bukan dari domisili mereka. Ini harus dijelaskan, karena seleksi Kepling adalah bagian penting dalam pemerintahan di tingkat lokal,” tegas Hadi Suhendra.
Lurah Pusat Pasar, Latifah Hanum, menjelaskan bahwa dalam seleksi Kepling pada Desember 2024, pihaknya membuka pendaftaran untuk sembilan lingkungan. Namun, berkas calon Kepling dari Lingkungan 2 dinyatakan tidak lengkap, termasuk kurangnya dukungan 30% dari warga, sehingga seleksi tidak dapat dilanjutkan.
Sementara itu, Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis, menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, jika tidak ada calon yang memenuhi syarat di suatu lingkungan, maka Kepling dapat diangkat dari lingkungan lain di kelurahan yang sama, atau bahkan dari kelurahan lain dalam satu kecamatan.
“Tim verifikasi sudah bekerja maksimal. Berdasarkan laporan, tidak ada calon yang memenuhi syarat di Lingkungan 2. Oleh karena itu, kami mengangkat Kepling dari lingkungan lain dalam kecamatan yang sama, sebagaimana diatur dalam Perwal No. 21 Tahun 2021,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, merekomendasikan agar pemerintah kecamatan dan kelurahan segera mengklarifikasi mekanisme seleksi dan melakukan sosialisasi lebih baik ke depan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi untuk menghindari kecurigaan atau polemik yang berkepanjangan.
“Kami berharap ada komunikasi yang baik antara pemerintah dan warga. Jangan sampai masalah ini memicu keresahan lebih besar. Jika ada kekurangan dalam proses administrasi, hal itu harus segera diperbaiki,” tegas Reza.
Selain itu, diharapkan adanya evaluasi terhadap aturan teknis seleksi Kepling untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.
Permasalahan ini diharapkan segera menemukan solusi, mengingat keberadaan Kepling sangat penting untuk pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan. Transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan warga menjadi kunci dalam menyelesaikan polemik ini. (Reza)