MEDAN, kaldera.id- Gus Irawan Pasaribu, mantan anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan dengan mitra Kementeriuan Keuangan, Bank Indonesia, OJK menyatakan tak terkait dengan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dana CSR (corporate social responsibility) Bank Indonesia.
Hal itu ditegaskannya Senin (27/1/2025) malam saat berbincang santai. Menurutnya, semua agenda kerja-kerja dengan mitra dilakukan sepenuhnya dengan transparan dan terukur. “Ya semua yang dijalankan itu terutama yang CSR memang diserahkan kepada masyarakat. Tidak mungkin lah kita memotong-motong hak warga. Karena memang tujuannya adalah menyalurkan apa yang disepakati dengan mitra,” kata dia.
Saat disinggung apakah dia punya keterlibatan dengan proses yang sekarang dijalankan Gus Irawan menjawab santai. “Ah nggak ada itu. Semua kita jalankan sesuai aturan, mekanisme dan pertanggungjawaban yang terbuka. Idealnya ketika kita bertugas ya kita selesaikan apa yang menjadi tugas,” tuturnya.
Termasuk juga soal yayasan yang dituduhkan kepada para anggota dewan lain. “Kalau di kita, apa yang dikerjakan semua bisa dipertanggungjawabkan. Itu intinya,” kata dia. Menurutnya, semua proses yang berjalan saat ini pasti dilakukan dengan cara yang tepat. “Biasalah itu kalau ada yang mengumbar-umbar info atau menyebarkan sesuatu yang kurang pada tempatnya. Tapi kalau saya, saya yakin semua bisa dipertanggungjawabkan dengan mitra,” tuturnya.
Selama menjadi anggota DPR RI sejak 2014-2019 dan 2019-2024, Gus Irawan lebih lama berada di Komisi XI. Di 2014 dia sudah langsung menjadi wakil ketua Komisi XI DPR RI, kemudian berpindah ke Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, riset dan lingkungan hidup serta bermitra dengan BUMN, kemudian kembali lagi menjadi anggota Komisi XI DPRI RI.
Mantan direktur Bank Sumut tiga periode itu juga hingga saat ini tidak pernah terlibat kasus hukum termasuk ketika dulu di Komisi VII DPR RI. Bahkan dalam setiap turun ke daerah pemilihan, Gus Irawan akan keliling dan melakukan berbagai acara dan sosialisasi dengan konstituen di masing-masing daerah pemilihannya Sumut 2 meliputi Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Labuhanbatu, Kab. Labuhanbatu Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara, Kab. Mandailing Natal, Kab. Nias, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Utara, Kab. Padang Lawas, Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Samosir, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Toba, Kota Gunungsitoli, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Sibolga