MEDAN, kaldera.id – Dugaan kecurangan dalam proses seleksi Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, memaksa Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat ini menghadirkan Lurah Merdeka, Camat Medan Baru, serta salah satu peserta seleksi yang merasa dirugikan, Egina Yolanda Ginting.
Dalam rapat tersebut, Egina menyampaikan kekecewaannya terhadap proses seleksi yang dinilai jauh dari kata transparan. Ia mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk dukungan warga sebesar 30 persen, namun menemukan adanya dukungan ganda yang seharusnya tidak sah dihitung. Tidak hanya itu, Egina juga mempersoalkan hasil ujian tertulisnya.
“Awalnya saya dinyatakan memperoleh nilai 84, tetapi setelah dilakukan perhitungan ulang, seharusnya nilainya menjadi 94. Selisih nilai ini tentu berpengaruh besar terhadap hasil akhir seleksi yang akhirnya memenangkan Patriot Sembiring sebagai Kepala Lingkungan terpilih,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Medan Baru, Frans Hasibuan, tidak menampik adanya kesalahan dalam penjumlahan nilai ujian tertulis. Namun, menurutnya, setelah menggabungkan seluruh aspek penilaian, termasuk hasil wawancara, rata-rata nilai Egina adalah 82,125, sedangkan Patriot Sembiring memperoleh 82,5.
Frans menegaskan bahwa meskipun ada revisi nilai tertulis, hasil wawancara menjadi penentu, di mana Egina dinyatakan tidak lolos. “Seleksi telah dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya telah diserahkan kepada pimpinan, termasuk Walikota Medan,” ungkapnya.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya memuaskan anggota dewan. Romauli Silalahi, anggota Komisi 1 DPRD Medan, menyoroti ketidakjelasan standar penilaian wawancara yang dinilai tidak konsisten. Ia menilai Egina memiliki kemampuan komunikasi dan wawasan yang baik, tetapi justru kalah dalam penilaian tersebut. “Hal ini memunculkan dugaan adanya unsur subjektivitas dalam proses seleksi,” tegasnya.
Anggota Komisi 1 lainnya, Muslim Harahap, mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, seleksi kepala lingkungan seharusnya berlandaskan pada dukungan masyarakat dan rekam jejak calon, bukan semata-mata mengandalkan ujian tertulis dan wawancara. “Suara masyarakat dan rekam jejak calon harus menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, menegaskan pentingnya memastikan mekanisme seleksi berjalan sesuai aturan. Ia menekankan bahwa syarat utama seleksi Kepling adalah usia minimal 21 tahun, pengalaman kerja minimal dua tahun, serta dukungan warga minimal 30 persen. Jika semua persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan adil.
“Komisi 1 DPRD Medan akan mendalami persoalan ini lebih lanjut. Pihak kelurahan dan kecamatan segera menyerahkan seluruh dokumen verifikasi dan penilaian untuk ditelaah secara detail,” ungkapnya.
Pihaknya juga berkomitmen memastikan bahwa seleksi pejabat di tingkat lingkungan dilakukan dengan prinsip keadilan dan profesionalisme, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Rapat dengar pendapat pun akhirnya diskors untuk dilanjutkan pada sesi berikutnya. (Reza)