Komisi 2 DPRD Medan Kembali Gelar RDP Soal Sekolah PGRI 4

redaksi
8 Feb 2025 12:09
Medan News 0 108
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 2 DPRD Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Sekolah PGRI 4 Medan yang belum juga mendapat izin menumpang untuk kegiatan belajar mengajar di gedung sekolah negeri. Rencananya RDP digelar Senin (10/2/2025).

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Modesta Marpaung mengungkapkan, RDP kembali digelar sehubungan masuknya surat dari PGRI kepada mereka. Dalam surat tersebut mereka menyatakan belum mendapat izin dari Pemko Medan menggunakan sekolah negeri dalam hal ini Gedung SMP Negeri 8 Medan untuk kegiatan belajar mengajar.

Modesta berharap dalam RDP nanti didapat solusi terbaik. Dalam rapat nanti diharapkan mendapat solusi terbaik. “Kami berharap dalam RDP nanti langsung dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan juga Kepala BPKAD Kota Medan serta Ketua Yayasan PGRI. RDP sudah dijadwalkan, ” ungkapnya, kemarin.

Politisi Golkar itu mengatakan dengan duduk bersama semua pihak terkait persoalan ini bisa diselesaikan tanpa ada yang dirugikan. Terlebih lagi menyelamatkan peserta didik serta guru guru yang telah lama mengabdi.

Sekadar memberitahukan, dalam RDP sbelumnya yang digelar, Senin (3/2/2025) belum ada keputusan rapat terkait hal ini.

Sebelumnya pihak Sekolah PGRI 4 Medan sempat menumpang belajar mengajar di Gedung SMP Negeri 8 Medan dengan memakai 4 ruangan untuk kegiatan belajar mengajar dan lainnya.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan siang sampai sore hari. Namun, karena sesuatu hal, pihak sekolah negeri melarang kegiatan belajar mengajar dilakukan. (Reza)