MEDAN, Kaldera.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (3/3/2025), setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang agen berinisial SM di Jalan Juanda, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Kota. Awalnya, tim kepolisian menyelidiki kediaman SM di Binjai, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Setelah dilakukan pelacakan lebih lanjut, diketahui bahwa SM tengah dalam perjalanan menuju Dumai bersama beberapa orang lainnya. Polisi segera melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang mereka tumpangi di Medan.
Saat diperiksa, di dalam mobil terdapat lima orang, termasuk SM, tiga CPMI, seorang anggota keluarga SM, serta sopir. Mereka pun langsung diamankan ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa SM menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan gaji sekitar RM 1.500 atau setara Rp 5 juta per bulan. Ia menjanjikan kontrak kerja selama dua tahun kepada korban. Untuk melancarkan aksinya, SM membantu mengurus paspor ketiga CPMI dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan palsu saat wawancara di kantor imigrasi, dengan alasan bepergian ke Malaysia sebagai wisatawan.
Setelah dokumen selesai, SM menyewa mobil travel dengan tarif Rp 1,2 juta untuk mengantar mereka ke Dumai. Dari sana, korban direncanakan menyeberang ke Malaysia melalui jalur ilegal di Port Dickson.
Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt. Kabid Humas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi sindikat perdagangan manusia yang memperdagangkan pekerja migran secara ilegal. Ia mengingatkan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para korban.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam penyelundupan pekerja migran ilegal. Ini adalah bentuk eksploitasi yang dapat berujung pada perbudakan modern,” ujar Yudhi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, SM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 15 miliar.
Saat ini, tersangka SM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tiga CPMI yang menjadi korban dalam kasus ini akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak terkait guna memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur resmi. Jika menemukan indikasi perdagangan manusia, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti. (Reza)