Dua Gudang Mafia Solar di Medan Digerebek, Diduga Oknum Ketua Organisasi Nelayan Terlibat

redaksi
6 Mar 2025 19:03
Medan News 0 12
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menggerebek dua gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengoplosan solar ilegal di wilayah utara Kota Medan, Kamis (6/5/2025) siang.

Gudang pertama yang digerebek berada di Jalan Hiu, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Tempat ini dikelola oleh seseorang berinisial RSN dan dulunya merupakan bekas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) bermerek AKR.

Dalam penggerebekan itu, tim berhasil menyita lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi yang ditampung dalam tujuh tandon fiber. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan ini malah dijual ke industri secara ilegal. Selain itu, tim juga menemukan belasan tandon kosong berkapasitas 500 liter, 240 jeriken ukuran 35 liter, sejumlah mesin pompa, satu unit tangki berkapasitas 24 kiloliter, dan dua unit mobil pikap Mitsubishi Colt.

Dari informasi yang dihimpun, solar subsidi ini dibeli dari SPBU 14.204.1120 milik PT MBG di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Modusnya, RSN bekerja sama dengan seorang oknum ketua organisasi nelayan di Belawan berinisial BSR alias Basir untuk mendapatkan solar dari SPBU. Setiap harinya, sekitar 3.000 liter solar subsidi ditampung di gudang tersebut sebelum dijual kembali ke industri dan sektor perikanan di Gabion menggunakan mobil tangki bertuliskan Transportir.

Bintara Pembina Desa (Babinsa) Belawan Bahagia Koramil 09/MB, Serka Hirpan Lubis, membenarkan adanya penggerebekan ini. Ia memastikan operasional gudang telah dihentikan dan barang bukti sudah diamankan.

“Iya, tadi tim gabungan datang dan menemukan sekitar 3.000 liter solar subsidi. Saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Serka Hirpan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Lingkungan II Kelurahan Belawan Bahagia, Nova Anggraini. Ia mengaku tidak mengetahui praktik ilegal di gudang tersebut.

“Pak Rasno (RSN) sudah lama di sini. Dulunya ini gudang AKR, yang pemiliknya anggota DPRD. Tapi sejak dua tahun lebih, sudah dikelola oleh Pak Rasno. Kalau soal penyalahgunaan ini, saya baru tahu sekarang,” ungkapnya.

Setelah menyelesaikan operasi di lokasi pertama, tim gabungan bergerak ke gudang kedua yang berada di Jalan Pasar Lama, Lingkungan XXIX, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Gudang ini dikelola oleh seorang pria berinisial AS alias Andre dan diduga menjadi tempat pengoplosan solar dalam jumlah besar.

Modus yang digunakan di lokasi ini adalah mencampur solar subsidi dengan minyak masak dari Aceh, lalu menjualnya sebagai solar industri dengan harga lebih tinggi. Namun, saat tim gabungan tiba, gudang tersebut sudah dalam keadaan terkunci. Dari luar, masih terlihat tandon penyimpanan solar dan kontainer, tetapi tidak ada aktivitas mencurigakan.

Diduga, kedatangan tim sudah bocor sehingga para pekerja menghentikan kegiatan mereka dan meninggalkan tempat lebih dulu.

“Kami sudah mencoba berkoordinasi dengan warga sekitar dan aparat setempat. Namun, mereka terkesan tidak kooperatif. Akhirnya, penggerebekan di lokasi ini terpaksa dibatalkan,” ujar salah satu anggota tim gabungan.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan BBM bersubsidi di Medan. Aparat diharapkan terus menindak tegas mafia solar yang merugikan negara dan masyarakat kecil, khususnya para nelayan yang seharusnya mendapat manfaat dari subsidi tersebut. (Reza)