Komisi 2 Minta Tunjangan Fungsional Guru Segera Direalisasikan

redaksi
11 Mar 2025 01:00
Medan News 0 8
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 2 DPRD Medan meminta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera merealisasikan Tunjangan Fungsional Guru dan gaji 13 yang belum diterima sejak 2023 dan 2024.

Padahal payung hukum untuk proses pencairan ini sudah jelas. Mereka berharap ini menjadi skala prioritas. Hal ini juga menjadi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 2 DPRD Medan dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan dan Forum Guru Bersatu TK-SD-SMP Kota Medan di Ruang Banmus Gedung DPRD Medan, Senin (10/3/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Medan Kasman Bin Marasakti Lubis (PKS) didampingi anggota Komisi Lily MBA (PDI P), Janses Simbolon (Hanura), Johannes Hutagalung (PDI P) dan Binsar Simarmata (Perindo).

“Dengan belum dibayarnya TPP akan menimbulkan keresahan para guru. Maka harus dibayarkan sesuai aturan. BAKD juga harus transparan, sehingga guru dapat bertugas dengan baik, ” ujar Anggota Komisi 2, Lily dalam rapat tersebut.

Dijelaskan Lily, Pemko Medan harus merealisasikan sesuai PP No 15 tahun 2023 yang mengatur tambahan 50% TPG THR dan tanbahan 50 % TPG gaji ke13 tahun 2023.

Sesuai PP No 14 tahun 2024 tambahan 100% dari TPG THR dan tambahan 100 % dari TPG gaji ke -13 di tahun 2024 Dianggarkan di P APBD supaya di rapel dan direalisasikan. Sedangan PP No 12 tahun 2019 dipertegas dgn Perwal No 1 tahun 2023.

“Untuk guru non sertifikasi 600 ribu dan guru sertifikasi Rp220.000. Sedangkan untuk ASN struktural berdasarkan grade jabatan dan ASN fungsional guru sebesar Rp220.000. Pembayaran ini harus tranparan dan azas keadilan serta diberikan tepat waktu sesuai hak guru,” tambahnya.

Anggota Komisi 2 DPRD Medan lainnya, Janses Simbolon juga mendesak Pemko segera menyelesaikan persoalan guru srperti TPP guru dan tunggakan gaji lainnya.

“TPP guru di daerah Kota lain sudah selesai, kenapa Kota Medan belum. Ada kok aturannya, kenapa ditahan tahan. Kita harus memperhatikan kesejahteraan guru dan prioritas untuk mencerdaskan bangsa,” tegasnya. (Reza)