Komisi 4 DPRD Medan Gencar Awasi Bangunan Tanpa Izin, Kepling dan OPD Diminta Perketat Koordinasi

redaksi
11 Mar 2025 12:22
Medan News 0 11
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera id – Komisi 4 DPRD Medan menyoroti kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat maraknya bangunan tanpa izin di Kota Medan.

Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengajak kepala lingkungan (kepling), lurah, dan camat untuk memperkuat pengawasan serta berkoordinasi dalam menindak bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kita harus sepakat untuk meningkatkan PAD dari retribusi pendirian bangunan. Selama ini, kebocoran PAD masih sering terjadi. Maka, mulai sekarang, mari kita bersama-sama memastikan setiap pembangunan membayar retribusi sesuai aturan,” ujar Paul MA Simanjuntak saat meninjau sejumlah lokasi bangunan tanpa izin di Kota Medan, Senin (10/3/2025).

Paul, yang juga politisi PDIP, menekankan bahwa kerja sama yang solid antara aparat di tingkat lingkungan hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat penting untuk mengurangi pelanggaran.

Menurutnya, pendekatan persuasif terhadap masyarakat yang hendak membangun rumah atau usaha akan mendorong mereka untuk mengurus izin secara resmi.

“Tingkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing, dan OPD harus saling berkoordinasi. Jangan sampai ada bangunan berdiri tanpa izin, yang pada akhirnya merugikan PAD Kota Medan,” tegasnya.

Salah satu kasus yang disoroti adalah pembangunan Pool Bus LRG di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Paul meminta agar proyek tersebut dihentikan sebelum PBG-nya resmi diterbitkan.

“Kami minta kepling terus memantau agar tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi sebelum izin diterbitkan. Jika ada pelanggaran, segera koordinasikan dengan lurah, camat, dan Satpol PP agar dapat ditindak tegas sesuai aturan,” jelasnya di hadapan aparat kecamatan, kelurahan, serta Satpol PP yang turut hadir dalam inspeksi tersebut.

Lebih lanjut, Paul menegaskan bahwa pengawasan ketat harus diterapkan di seluruh wilayah Kota Medan. Jika ada bangunan berdiri tanpa izin, maka tindakan harus segera diambil agar tidak terjadi kebocoran PAD.

“Kita semua sepakat dan berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dalam mengawasi bangunan yang melanggar aturan. Jika pengawasan diperketat, maka PAD Kota Medan akan meningkat dan pembangunan kota bisa lebih optimal,” pungkasnya. (Reza)