Di Medan Utara, Masih Ada Pernikahan Anak di Bawah Umur

Sudari
Sudari

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari mengaku mendapatkan adanya kasus pernikahan di bawah umur di Kota Medan, tepatnya di kawasan Medan Utara. Setidaknya hingga saat ini, ada 3 kasus pernikahan di bawah umur.

“Saya tidak mencari, tapi orangnya yang datang sendiri melapor kepada saya tentang masalah yang dihadapinya. Dari situ saya tahu ternyata warga tersebut menikah di bawah usia 17 tahun. Setidaknya sudah ada 3 kasus yang saya temui seperti itu,” ucap Sudari, Kamis (21/7/2022).

Dikatakan Sudari, orang-orang yang menikah di bawah umur itu rata-rata menghadapi masalah finansial. Kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya seperti kebutuhan pangan, pendidikan, fasilitas kesehatan, dan lain-lain.

Salah satu contoh, saat seorang warga datang kepadanya karena anaknya sakit dan menderita kurang gizi atau stunting. Warga tersebut meminta Sudari sebagai wakil rakyat agar dapat memfasilitasinya mendapatkan BPJS dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bisa mendapatkan faslitas rawat inap di RS secara unregister.

“Tapi saat saya minta KTP nya tidak ada, KK nya pun masih terdata dalam KK orangtuanya. Ketika saya tanya kenapa begitu? jawabnya karena waktu menikah usianya baru 16 tahun. Jadi, menikahnya tidak tercatat secara resmi, maka suami istri inipun belum punya buku nikah dan KK,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.

Akibatnya, sambung Sudari, anak warga tersebut pun belum memiliki akte kelahiran, belum terdaftar dalam KK dan belum memiliki dokumen kependudukan lainnya.

“Akibatnya, baik orangtua maupun si anak tidak bisa mendapatkan program-program pemerintah yang seharusnya bisa didapatkan,” katanya.

Temuan kasus pernikahan di bawah umur di Kota Medan

Atas temuan kasus pernikahan di bawah umur di Kota Medan, Sudari meminta Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan untuk tidak tinggal diam.

“Dinas P3APM tidak boleh diam dengan adanya kasus seperti ini, Dinas P3APM harus melakukan perlindungan terhadap anak. Ini harus betul-betul dilakukan,” tegas Sudari.

Dijelaskan Sudari, Dinas P3APM Kota Medan harus melakukan sosialisasi tentang bahayanya pernikahan di bawah umur kepada masyarakat, baik kepada orangtua agar mewanti-wanti anaknya, maupun kepada anak-anak di bawah usia 17 tahun.

Sosialisasi itu harus dilakukan secara masif, khususnya ke lingkungan-lingkungan masyarakat dengan tingkat pendidikan dan ekonomi yang relatif rendah. Sebab, di era modern seperti saat ini, biasanya pernikahan di bawah umur kerap terjadi pada masyarakat dengan kategori tersebut.(reza)