Simpan Sabu Di Tangki Truk, Dua Warga Aceh Diamankan

Simpan Sabu Di Tangki Truk, Dua Warga Aceh Diamankan.
Simpan Sabu Di Tangki Truk, Dua Warga Aceh Diamankan.

MEDAN, kaldera.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menggagalkan peredaran sabu sebanyak 28 kilogram yang diangkut dari Aceh untuk diedarkan di Jakarta.

Para pengedar narkotika tersebut diamankan di Jalan Lintas Aceh -Medan, tepatnya, Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Minggu (16/2/2020) lalu.

Sabu tersebut diseludupkan dengan cara menyembunyikan di tangki minyak dan kotak penyimpanan onderdil kunci truk Mitsubishi Canter BM 8108 SD.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial menjelaskan, 28 bungkus sabu diamankan dari 2 orang tersangka. Keduanya merupakan warga asal Aceh, Abadi Samad (45) selaku pengemudi supir truk Mitsubishi Canter BM 8108 SD dan Marzuki Ahmad (49) adalah koordinator transporter.

“Truk tanpa muatan itu sudah dimodifikasi untuk membawa narkoba dari Aceh-Medan-Pekanbaru hingga ke Jakarta,” ungkap Atrial dalam paparannya di Kantor BNNP Sumut, Jalan Medan Estate, Selasa (25/2/2020).

Dia menjelaskan, bagian tangki truk telah dimodifikasi untuk menyimlan sabu tersebut. Begitu juga dengan kotak perkakas menyimpan kunci. Modifikasi dilakukan untuk mengelabui petugas yang melakukan penggeledahan.

“Pemeriksaan awal (di Jalan Lintas Medan-Aceh) belum ditemukan barang bukti. Sehingga truk itu dibawa ke kantor BNNP Sumut,” jelasnya.

Di Kantor BNNP Sumut, pihaknya mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk mengendus barang bukti tersebut. Petugas yang dibantu anjing pelacak mendapati 14 bungkus sabu disimpan di tangki bensin dan 14 bungkus lagi di kotak perkakas truk.

“Kita juga X Ray truk tersebut untuk mencari barang bukti lain yang mungkin saja disimpan di ban, tapi tidak ditemukan,” jelas Atrial.

Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Ada satu tersangka berinisial R disebut sebagai pengendali warga Aceh masih dalam proses pengejaran. (reza sahab)