Edwin Sugesti Nasution
MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.
Menurutnya, kehadiran Perda PBG dibutuhkan untuk menyederhanakan proses perizinan bangunan sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Edwin kepada wartawan, Senin (3/8/2026), menanggapi masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin PBG di Kota Medan.
“Perda PBG itu sangat penting guna penyederhanaan urusan izin bangunan. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat dan murah,” kata Edwin.
Politisi PAN tersebut menilai pelayanan pengurusan PBG saat ini belum sepenuhnya memberikan kemudahan kepada masyarakat. Sebaliknya, warga masih menghadapi proses birokrasi yang dinilai rumit saat mengurus izin bangunan.
Menurut Edwin, keluhan terkait sulitnya pengurusan izin bangunan kerap diterima Komisi 4 DPRD Medan dari masyarakat.
Ia juga menyoroti kinerja aplikasi Sistem Perizinan Medan untuk Semua (SIPEMUDA) yang digunakan dalam layanan perizinan bangunan di Kota Medan.
“Aplikasi SIPEMUDA belum menunjukkan kemudahan yang benar-benar dirasakan masyarakat dalam pengurusan izin bangunan,” ujarnya.
Selain persoalan pelayanan, Edwin menilai pengawasan terhadap bangunan tanpa izin masih lemah. Ia menyebut koordinasi antara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan perlu diperkuat.
Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah semakin banyak bangunan berdiri tanpa izin dan berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Sebagai langkah awal, Edwin mengusulkan pemasangan stiker atau tanda khusus pada bangunan yang belum memiliki izin PBG sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat.
“Hendaknya ada tindakan awal berupa pemasangan stiker atau pemberitahuan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin PBG,” katanya.
Ia menambahkan, setelah pemberitahuan dilakukan, pemerintah dapat melanjutkan pengawasan melalui penerbitan surat peringatan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Edwin, pengawasan yang konsisten dan didukung regulasi yang jelas melalui Perda PBG akan membantu meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor perizinan. (Reza)