Dugaan Korupsi Rp73,8 Miliar Mencuat, Komisaris Laporkan Oknum PT PSU ke Polda Sumut

redaksi
17 Sep 2026 18:20
Medan News 0 5
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Dugaan praktik korupsi senilai Rp73,8 miliar mencuat di tubuh PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU). Dewan Komisaris PT PSU menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan program replanting sawit dan pemanfaatan lahan tanaman sela ubi kayu yang disebut berpotensi merugikan perusahaan hingga puluhan miliar rupiah.

Temuan tersebut kini telah dilaporkan Dewan Komisaris PT PSU ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan, dugaan tersebut terungkap setelah Dewan Komisaris melakukan penelusuran dan investigasi terhadap pengelolaan operasional perusahaan, termasuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Temuan ini merupakan hasil penelusuran dan investigasi yang kami lakukan setelah menerima LHP BPK terkait pengelolaan operasional perusahaan,” ujar Syarif, kemarin.

Dari penelusuran tersebut, Dewan Komisaris menemukan sejumlah persoalan dalam administrasi dan pelaksanaan kerja sama replanting yang berlangsung sejak 2021 di Kebun Tanjung Kasau.

Program itu dijalankan melalui sejumlah perjanjian kerja sama dengan kelompok tani. Namun, menurut Syarif, dalam dokumen yang diperiksa tidak ditemukan studi kelayakan maupun rencana bisnis yang memadai sebagai dasar pelaksanaan kerja sama.

Investigasi kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pejabat internal PT PSU berinisial BS. Dugaan tersebut, kata Syarif, diperkuat dengan temuan bukti transfer dan kuitansi pembayaran dari sejumlah pihak ke rekening pribadi yang bersangkutan.

“Dari hasil investigasi, kami menemukan adanya bukti transfer dan kwitansi pembayaran dari sejumlah pihak ke rekening pribadi BS. Ini yang kemudian menjadi salah satu dasar kami untuk melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum,” kata Syarif.

Syarif juga mengungkap keterangan seorang sumber yang disebutnya dapat dipercaya. Sumber tersebut mengaku telah mentransfer Rp1,1 miliar ke rekening pribadi BS berkaitan dengan pekerjaan replanting dan pemanfaatan tanaman sela ubi kayu.

Menurut Syarif, sumber tersebut juga mengaku diminta mencari petani penyewa lahan sekaligus melakukan pengutipan biaya sewa kepada petani.

“Yang bersangkutan mengaku mentransfer Rp1,1 miliar ke rekening pribadi BS terkait pekerjaan replanting dan tanaman sela ubi kayu. Dia juga mengaku diminta mencarikan petani penyewa lahan dan melakukan pengutipan biaya sewa,” ungkapnya.

Persoalan lain yang ditemukan berkaitan dengan pemanfaatan lahan HGU PT PSU. Kerja sama pemanfaatan lahan tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Dewan Komisaris, terdapat pengelolaan sekitar dua hektare lahan di area HGU PT PSU yang telah menghasilkan puluhan ton ubi kayu sejak 2023.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pemanfaatan lahan tanaman sela ubi kayu seluas 1.080,55 hektare diperkirakan dapat menghasilkan pendapatan lebih dari Rp103,7 miliar selama periode kerja sama.

Setelah dikurangi berbagai biaya operasional, PT PSU diperkirakan berpotensi memperoleh pendapatan sekitar Rp77,25 miliar apabila pengelolaan dilakukan sendiri oleh perusahaan.

Namun, potensi pendapatan tersebut disebut tidak masuk ke PT PSU. BPK mencatat pemanfaatan lahan tersebut berdampak pada tidak diterimanya pendapatan minimal Rp73.816.764.772. Selain itu, masih terdapat kompensasi kerja sama sebesar Rp228 juta yang belum dibayarkan kepada PT PSU.

Syarif menyayangkan kondisi tersebut terjadi ketika PT PSU tengah didorong untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara.

“Ini sangat mengecewakan. Di saat PT PSU sedang didorong untuk bangkit dan memberikan kontribusi lebih besar kepada PAD Sumatera Utara, justru muncul persoalan seperti ini,” tegasnya.

Dewan Komisaris PT PSU kemudian membawa temuan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Polda Sumut.

“Kami sudah melaporkan dugaan ini ke Polda Sumut. Selanjutnya kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syarif. (Reza)