Pertamina-Hutama Karya Setor PBB-P2 Rp27,86 Miliar ke Langkat

redaksi
14 Sep 2026 18:49
News Sumut 0 5
2 menit membaca

 

LANGKAT, kaldera.id – PT Pertamina (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero) menjadi dua wajib pajak dengan nilai ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terbesar di Kabupaten Langkat pada 2026.

Nilai ketetapan PBB-P2 kedua perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp27,86 miliar. Pertamina tercatat sebesar Rp11,95 miliar, sedangkan Hutama Karya mencapai Rp15,91 miliar.

Kepatuhan kedua perusahaan membayar PBB-P2 tepat waktu mendapat apresiasi dari Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti saat kunjungan Pemkab Langkat ke kantor kedua perusahaan di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Tiorita menilai kepatuhan wajib pajak memiliki peran penting dalam memperkuat pendapatan daerah yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Langkat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PT Pertamina (Persero) yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran PBB-P2 dengan tepat waktu. Kepatuhan ini tentunya memberikan kontribusi positif bagi peningkatan pendapatan daerah yang selanjutnya dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tiorita.

Untuk Hutama Karya, pembayaran PBB-P2 2026 mencapai Rp15,91 miliar dan dilakukan sebelum jatuh tempo. Nilai tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2025 yang sekitar Rp7,40 miliar.

Tiorita menjelaskan kenaikan ketetapan tersebut berkaitan dengan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap luasan tanah dan bangunan yang dikuasai atau dimanfaatkan Hutama Karya di Langkat.

Objek pajak tersebut berada di ruas jalan tol sepanjang sekitar 46 kilometer, mulai dari Pintu Tol Stabat hingga Pangkalan Berandan.

“Nilai ketetapan PBB-P2 PT Hutama Karya tahun ini mencapai Rp15,91 miliar. Ini merupakan salah satu nilai ketetapan pajak tertinggi di Kabupaten Langkat,” katanya.

Selain pajak, Pemkab Langkat mendorong kedua perusahaan memperkuat kontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Khusus Hutama Karya, perusahaan menyatakan siap memperkuat kolaborasi dengan Pemkab Langkat, termasuk dalam pengembangan UMKM. Salah satu peluang yang dibahas adalah pemanfaatan gerai usaha di rest area ruas Tol Stabat–Tanjung Pura untuk pemasaran produk UMKM lokal.

Senior Vice President Pemeliharaan PT Hutama Karya, Agung Sulistiono, mengatakan program CSR merupakan bagian dari komitmen perusahaan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Sementara itu, Vice President Aset Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Erick Andana Mustafa, menegaskan Pertamina akan terus memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan melanjutkan kontribusi melalui program CSR bagi masyarakat Langkat.

Tiorita berharap kepatuhan pembayaran pajak dan kontribusi sosial kedua perusahaan dapat terus dipertahankan sehingga memberikan dampak lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Langkat.  (Reza)