Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam terkait sengketa tanah di Jalan Sidobakti, Dusun V, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 303 PK/Pdt/2026 dan Nomor 304 PK/Pdt/2026 yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gunawan dan sejumlah tergugat lainnya, termasuk Yayasan Pendidikan Harapan.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan terdapat kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya karena tidak mempertimbangkan secara cukup fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Selain itu, gugatan yang diajukan penggugat dinilai kurang pihak dan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
MA juga menyoroti hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan PN Lubukpakam pada 13 Desember 2024 yang menunjukkan ketidakjelasan objek sengketa. Atas dasar itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dengan dikabulkannya PK tersebut, MA membatalkan Putusan PT Medan Nomor 230/PDT/2025/PT MDN tanggal 3 Juni 2025 yang sebelumnya menguatkan Putusan PN Lubukpakam Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp tanggal 20 Maret 2025.
Sengketa itu bermula dari gugatan yang diajukan Fridamona Simarmata (70), warga Medan Selayang, yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Desa Delitua. Sementara para tergugat menyatakan telah menempati dan menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun serta memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebelumnya, para tergugat juga melaporkan majelis hakim dan panitera pengganti yang menangani perkara tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 7 Mei 2025. Laporan itu terkait dugaan kekeliruan dalam pertimbangan putusan, termasuk penggunaan keterangan saksi yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan penggugat.
Kuasa hukum para tergugat, Asra Maholi Lingga, mengapresiasi putusan MA yang menurutnya telah memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan yang adil. Klien kami selama ini merasa dirugikan dalam perkara tersebut,” kata Asra.
Asra juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap sengketa pertanahan dan meminta instansi terkait melakukan verifikasi ketat sebelum menerbitkan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Ia berharap putusan tersebut menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (Reza)