Bayar PKB di Sumut Kini Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Mulai Hari Ini

redaksi
30 Apr 2026 17:39
Medan News 0 4
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai Kamis (30/4/2026), wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama kendaraan.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan Bea Balik Nama (BBN).

Dengan aturan baru ini, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak tahunan tanpa terkendala administrasi lama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Sutan Tolang Lubis, menegaskan kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Wajib pajak kini bisa membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik lama yang tertera di STNK,” ujarnya saat meninjau Kantor Samsat Medan Utara.

Adapun syarat yang harus dipenuhi cukup sederhana, yakni menunjukkan KTP pemilik saat ini, membawa STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran dan komitmen melakukan balik nama pada 2027.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya bagi kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya.

Penyerahan kendaraan bermotor yang kerap terjadi melalui jual beli, hibah, atau warisan selama ini menjadi kendala karena sulitnya menghadirkan KTP pemilik lama. Dengan aturan baru ini, hambatan tersebut dihapus.

Sejumlah wajib pajak mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Proses pembayaran disebut lebih cepat dan praktis, bahkan dapat diselesaikan dalam hitungan menit.

Pemprov Sumut mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kebijakan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan daerah. (Reza)