Rico Waas dan Pengadilan Agama Siapkan Sistem Digital Awasi Kewajiban ASN Usai Cerai

redaksi
4 Agu 2026 22:11
Medan News 0 3
3 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Ketua Pengadilan Agama Medan Dian Ingrasanti Lubis membahas penguatan perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk rencana penerapan sistem digital untuk memantau pelaksanaan kewajiban ASN setelah bercerai.

Pembahasan tersebut berlangsung saat audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (4/8/2026).

Ketua Pengadilan Agama Medan Dian Ingrasanti Lubis mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aplikasi yang memungkinkan amar putusan perceraian dikirim secara langsung kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan.

Menurut Dian, langkah tersebut diperlukan karena selama ini penyampaian amar putusan kepada BKD belum berjalan optimal sehingga pengawasan terhadap pemenuhan hak anak dan mantan istri pasca perceraian ASN belum maksimal.

“Ke depan kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut diharapkan ASN yang bercerai juga dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak,” kata Dian.

Ia menjelaskan aplikasi tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Medan dan Pemerintah Kota Medan terkait perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian ASN.
Selain itu, Dian juga menyampaikan kendala dalam mekanisme baru penyampaian surat panggilan sidang melalui PT Pos. Menurutnya, surat panggilan yang dititipkan ke kantor kelurahan kerap tidak diterima karena aparatur setempat belum memahami prosedur yang berlaku.

Karena itu, Pengadilan Agama Medan berharap Pemko Medan dapat memberikan pemahaman kepada aparatur kecamatan dan kelurahan mengenai mekanisme tersebut.
Menanggapi hal itu, Rico Waas menyatakan Pemko Medan mendukung penuh penguatan implementasi MoU yang telah dijalankan bersama Pengadilan Agama Medan.

Menurut Rico, substansi kerja sama tersebut bahkan telah diakomodasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN.

“MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan,” ujar Rico.
Rico menilai penggunaan aplikasi digital akan memperkuat koordinasi antara Pengadilan Agama Medan dan BKD sehingga pemenuhan kewajiban ASN terhadap anak dan mantan pasangan dapat dipantau lebih efektif.

Terkait mekanisme penyampaian surat panggilan sidang, Rico memastikan Pemko Medan akan menyosialisasikan aturan tersebut kepada jajaran kecamatan dan kelurahan. Bahkan, Pemko Medan berencana menerbitkan surat edaran agar seluruh aparatur memahami prosedur yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, Rico juga menyoroti masih adanya praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi kependudukan, terutama terkait pemenuhan hak anak.
Sebagai tindak lanjut, Rico mengusulkan pertemuan antara Pengadilan Agama Medan dengan para camat dan lurah untuk membahas persoalan hukum keluarga, termasuk pelaksanaan program Isbat Terpadu bagi masyarakat. (Reza)