Ads

Pemko Harus Jelaskan Pengelola Parkir Berlangganan

redaksi
10 Apr 2025 17:16
Medan News 0 19
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN meminta Pemko Medan menjelaskan dengan detail terkait pengelolaan anggaran parkir berlangganan yang selama ini memanfaatkan dana ABPD.

Hal ini mencuat ketika praktik sistem parkir berlangganan di lapangan ternyata telah dihentikan dan kembali beroperasi secara manual.

Bahrum menilai ada ketidaksesuaian antara kebijakan dan implementasi di lapangan. “Sistem parkir berlangganan sudah tidak terlihat lagi, padahal anggaran untuk mendukungnya telah dialokasikan di APBD, baik dalam P-APBD 2024 maupun APBD 2025,” ujarnya dengan nada tegas, kemarin.

Pihaknya juga telah berkali-kali mengingatkan Pemko Medan mengenai penerapan sistem parkir tepi jalan yang seharusnya eksklusif menggunakan sistem berlangganan. “Jika memang ingin mewujudkan parkir berlangganan, maka seharusnya parkir manual tidak diperbolehkan lagi. Namun, di lapangan, masih terjadi pungutan parkir manual yang membingungkan,” tambahnya.

Sejak diberlakukannya Peraturan Walikota (Perwal) No 26 Tahun 2024 yang menetapkan pedoman pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan mulai 1 Juli 2024. Diharapkan seluruh sistem berjalan serempak.

Ironisnya, di lapangan Dinas Perhubungan Kota Medan ternyata masih memberlakukan parkir manual dengan tarif baru yang disesuaikan dengan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sejak November 2024.

Tak hanya itu, Bahrumsyah juga mengingatkan bahwa sejak 2 April 2024, Pemko Medan telah mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik atau e-parking melalui Perwal No. 45 Tahun 2021.

Melalui kebijakan tersebut, pembayaran tunai dihapus, sehingga Dishub pun menarik kembali Surat Perintah Tugas (SPT) bagi petugas pengawas parkir konvensional.

Di balik kebijakan tersebut, ada poin kritis yang disinggung: dalam Perwal parkir berlangganan disebutkan pencabutan sistem parkir elektronik. Untuk mendukung sistem berlangganan, Pemko Medan pun menggandeng pihak ketiga dengan penganggaran sebesar Rp 26 miliar dalam P-APBD 2024, dengan target pendapatan mencapai Rp 100 miliar.

Namun, realisasinya baru mengantongi Rp 15 miliar, sedangkan biaya bulanan gaji petugas parkir juga digantungkan dari APBD.

Munculnya Perda No.1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah kian memicu perdebatan. Perda tersebut mengatur tarif parkir manual, yaitu Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil sedan, pick up, dan kendaraan sejenisnya.

“Jika sistem parkir berlangganan berlaku, seharusnya seluruh pelayanan parkir dilakukan secara eksklusif melalui metode tersebut, bukan campuran dengan parkir manual,” katanya.

Menurutnya, Pemko Medan harus segera memberikan penjelasan yang konkret kepada publik mengenai kebijakan parkir tepi jalan. “Seharusnya ada payung hukum yang jelas melalui peraturan turunan dari Perda No. 1 Tahun 2024. Sampai di situ, tidak ada dasar hukum yang mendukung pengenaan tarif baru untuk parkir manual, mengingat Perwal parkir berlangganan masih berlaku,” tambahnya.

Dengan kondisi yang serba tumpang tindih ini, pertanyaan besar pun muncul: di mana letak payung hukum yang mendukung keberadaan dua sistem parkir tersebut? Bahrumsyah menekankan, “Jika ingin menghidupkan kembali sistem parkir manual, maka perlu ada revisi menyeluruh terhadap perwal parkir berlangganan. Tanpa itu, penerapan kebijakan baru hanya menimbulkan kebingungan dan kontroversi yang tidak perlu,” pungkasnya. (Reza)