MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan kecewa dengan sikap yang ditunjukkan manajemen perusahaan di Jalan Pelabuhan Raya, lingkungan 12 Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Pasalnya, pihak perusahaan tidak berkenan menerima kunjungan resmi aparat Pemko Medan bersama Komisi 4 DPRD Medan, Senin (28/4/2025).
“Ada kegiatan apa di dalam perusahaan ini. Kok hebat kali tidak berkenan menerima kunjungan resmi aparat Pemko Medan dan Komisi 4 DPRD Medan. Kuat dugaan ada kegiatan ilegal tersembunyi di dalam perusahaan ini,” tegas anggota Komisi 4 DPRD Medan El Barino Shah saat melakukan kunjungan ke lapangan, Senin (28/4/2025).
Untuk itu, El Barino Shah mengajak Pemko Medan bersama aparat hukum lebih mendalami aktivitas perusahaan tersebut. “Kita kunjungan resmi ke perusahaan dan sebelumnya sudah disurati guna pemberitahuan dan ada bukti surat diterima. Tapi sekarang saat kita turun pagar perusahaan digembok agar kita tidak bisa masuk. Ini patut dicurigai karena manajemen perusahaan terkesan menghindar,” ujar El Barino Shah.
Akibat pagar digembok, rasa kesal dan kecewa juga terlihat pada Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, dan anggota dewan lainnya yang ikut dalam kunjungan tersebut.
Disampaikaan El Barino, secara pribadi sangat menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang terkesan tidak taat dan patuh terhadap hukum. Kesannya sangat tidak menghargai DPRD Medan dan Pemko Medan. “Sebelumnya sudah kita coba untuk RDP di DPRD Medan namun pihak perusahaan tidak hadir. Sekarang kita kunjungi dan sebelumnya sudahnkita lakukan pemberitahuan tetapi pagar sengaja digembok untuk menghindar ketemu dengan kita,” cetus El Barino.
Terkait hal ini, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul MA Simanjuntak akan mengundang pihak perusahaan melakukan RDP. Kepada seluruh stakeholder serta aaparat Pemko Medan diharapkan dapat melakukan prngawasan dan aktivitass perusahaan.
Sebagaimana diketahui, aktivitas perusahaan diduga melakukan pengrerusakan lingkungan dengan melakukan penimbunan anak Sungai Paluh.
Tindakan pihak pengelola dimaksud sudah cukup meresahkan warga dimana sebelumnya para nelayan tradisional dapat memanfaatkan sungai paluh akses keluar masuk menuju laut mencari ikan. Namun karena ada penimbunan oleh salah satu perusahaan, aktifitas nelayan menjadi terganggu mencari ikan.
Bahkan akibat penimbunan sungai sehingga memutus mata pencaharian nelayan. Dan parahnya, akibat penimbunan sungai itu pemukiman warga menjadi banjir. (Reza)