MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Zulham Efendi, mengecam ketidakhadiran PT STTC dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (19/5/2025) di Gedung DPRD Medan.
Rapat tersebut membahas dugaan penimbunan paluh (anak sungai) di kawasan Belawan yang berdampak pada sistem drainase dan potensi banjir.
Zulham menyebut absennya STTC sebagai bentuk tidak hormat terhadap lembaga resmi negara dan masyarakat. “Kalau memang tanah itu milik perusahaan, harusnya hadir dan bawa bukti,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWSS I) terhadap aktivitas di kawasan pesisir Medan.
Zulham memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan kembali memanggil STTC serta BWSS I untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.
“Ini soal lingkungan dan keselamatan warga. DPRD akan terus bersikap,” tegasnya. (Reza)