MEDAN, kaldera.id – Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud (30), Oktriwan Ginting alias Paluam (28), dan Dedi Darmawan (33) harus duduk di kursi pesakitan. Ketiga pria yang disebut preman terminal ini didakwa atas kasus penganiayaan dan penikaman terhadap mandor Sutra, Lige Surbakti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap menyatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pada 3 Februari 2025, saksi korban Lige Surbakti bersama saksi Apolo Pelawi berada di Loket Sutra di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan. Saat itu, mereka sedang duduk di kursi mandor,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/5).
JPU melanjutkan, terdakwa Yudi terlibat adu mulut dengan saksi Apolo Pelawi gara-gara masalah air mineral merek Aqua. Tidak terima dengan ucapan Apolo, Yudi kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau.
Yudi lalu kembali ke terminal dan bertemu dengan terdakwa Oktriwan Ginting bersama beberapa orang lainnya. Oktriwan kemudian memanggil Yudi untuk membicarakan ucapan saksi Apolo.
“Disaat kedua terdakwa sedang mengobrol, tiba-tiba melihat saksi korban Lige sudah berlari dan dikejar oleh beberapa orang, lalu langsung dipukuli,” jelas JPU.
Terdakwa Yudi kemudian ikut memukuli korban, disusul oleh Oktriwan yang menikam perut Lige, dan Dedi Darmawan yang menikam punggung korban.
“Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Columbia Asia Nomor: 695/02/Med-MR/RSCAM/II/2025 tertanggal 4 Februari 2025,” kata JPU.
Setelah mendengar dakwaan, Ketua Majelis Hakim M. Kasim memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” tutup hakim. (Reza)