Personel Polres Simalungun Amankan Ayah Cabuli 3 Putri Kandung

redaksi
24 Mei 2025 22:27
Medan News 0 3
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Penyidik Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat luas. Seorang ayah berinisial TRT (41 tahun) dengan tega melakukan pencabulan terhadap ketiga putri kandungnya.

Kasus ini terungkap setelah putri ketiganya yang masih berusia 13 tahun memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kedua kakaknya.

KBO Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB menjelaskan, kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 22 Mei 2025 atas nama pelapor inisial JT” yang merupakan kakek dari korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali terhadap putri bungsunya. Kejadian pertama terjadi pada Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah kediaman tersangka di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Sedangkan kejadian kedua berlangsung 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik tersangka.
Modus operandi tersangka sangat keji dan terencana.

Pada kejadian kedua, tersangka mengajak putri kandungnya pergi ke warung tuak dengan dalih membersihkan rumput di sekitar warung.

Setelah korban selesai bekerja dan tertidur karena kelelahan, tersangka langsung masuk ke kamar dan mengunci pintu. Meski korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak, tersangka tetap memaksa membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki sambil berteriak, namun karena lokasi warung tuak tersebut jauh dari perkampungan, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan perbuatan kejinya,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian traumatis tersebut kepada kedua kakaknya. Mengejutkan, kedua kakak korban mengaku juga pernah mengalami pelecehan serupa saat masih duduk di bangku kelas 5 SD. Mengetahui hal tersebut, kakak korban langsung menyampaikan kejadian ini kepada kakek korban untuk segera melaporkan kepada Pihak Polres Simalungun.

“Terungkapnya kasus ini setelah adiknya lapor kepada kakaknya. Ternyata kedua kakaknya juga pernah dicabuli saat masih kelas 5 SD. Sekarang kedua kakak korban sudah kuliah dan bekerja,” jelas IPDA Bilson.

Tersangka TRT memiliki empat orang anak yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Dari tiga putrinya, semuanya menjadi korban tindakan cabul ayah kandungnya sendiri. Hal ini menunjukkan betapa kejamnya tersangka yang seharusnya melindungi anak-anaknya malah menjadi predator bagi putri-putrinya sendiri.

Polres Simalungun bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Reza)