MEDAN, kaldera.id – Pemprov Sumut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Opini ini menjadi capaian ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014.
Penyerahan opini WTP berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (12/6/2025). Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, para wakil ketua, anggota dewan, Anggota IV BPK RI Haerul Saleh, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang, serta Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution yang didampingi jajaran pimpinan OPD Pemprov Sumut.
Gubernur Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas opini WTP yang diberikan kepada Pemprov Sumut. Ia juga mengingatkan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempertahankan capaian tersebut dan terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan.
“Izinkan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI beserta seluruh tim pemeriksa yang telah banyak meluangkan waktu membantu memperbaiki, menyempurnakan laporan keuangan tersebut, sehingga Pemprov Sumut mendapatkan opini terbaik, 11 kali berturut-turut,” ujar Bobby Nasution.
Namun, Bobby menekankan bahwa opini WTP bukan jaminan mutlak bahwa pengelolaan keuangan bersih dari korupsi. Ia meminta jajarannya agar menjadikan capaian ini sebagai pengingat pentingnya integritas dalam pelayanan publik.
“Saya juga mengingatkan diri sendiri dan untuk kita semua yang ada di sini, khususnya kepada para pimpinan OPD, agar menjadikan diri kita insan yang jauh dari korupsi. Yang benar-benar mengelola keuangan untuk kesejahteraan masyarakat,” sebut Bobby.
Ia juga berharap DPRD Sumut terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan pembangunan daerah.
“Kami juga mengharapkan kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Sumut, kalau ada di OPD anggarannya aneh-aneh, silakan dikoreksi. Ini agar kejadian-kejadian negatif atau belanja yang tidak efektif tak terulang lagi. Sebab kami menyadari, masih banyak yang perlu diperbaiki ke depannya. Karena itu kami mohon bimbingannya dari BPK dan pengawasan ketat dari DPRD Sumut,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota IV BPK RI Haerul Saleh menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan sesuai standar yang berlaku secara profesional dan independen.
“Penilaian pertama itu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah. Kedua, sistem pengendalian internal, ketiga, kepatuhan, dan keempat, kecukupan pengungkapan. Tetapi memang opini WTP bukan berarti tidak ada korupsi, karena yang kami lihat adalah laporan keuangan. Dan ini berdasarkan sampel saja, mengingat keterbatasan waktu dan sumber daya,” jelas Haerul.
Dengan capaian ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. (Reza)