MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menjadi sorotan publik di tengah polemik kepemilikan empat pulau: Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil.
Sengketa ini mencuat kembali setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Sumatera Utara.
Isu ini menjadi pembahasan utama dalam diskusi publik bertajuk Dongan (Diskusi Oke Ngobrol Gagasan Anak Medan) yang digelar di Stadion Kebun Budaya, Medan, Jumat malam (12/6/2025). Diskusi dipandu oleh Zahraturrahmi dan menghadirkan akademisi USU, Alwi Dahlan Ritonga, serta mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia, Muhammad Liputra.
Alwi Dahlan menyebut bahwa sengketa empat pulau bukanlah hal baru. “Sebelum Indonesia merdeka, isu ini sudah ada, bahkan saat orang tua kita belum lahir,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pada 1928 dan 1965, saat Undang-Undang Agraria dibuat, empat pulau tersebut sempat dimasukkan ke wilayah Aceh, namun Sumut tidak pernah menerimanya.
Titik penting terjadi pada 2008 ketika pemerintah pusat menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke Sumut. Pemerintah Aceh kemudian menggugat keputusan itu dalam kurun waktu 2017–2022, hingga akhirnya Mendagri menerbitkan keputusan terbaru pada 25 April 2025 yang mempertegas status empat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumut.
Alwi juga menyoroti pertemuan dua gubernur yang dinilainya terlalu dipolitisasi. “Saya melihat ini lebih pada kepentingan pemerintah pusat. Pulau-pulau itu tidak berpenghuni, jadi tidak ada jiwa yang harus diperjuangkan,” ujarnya.
Menurutnya, Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh tidak memiliki ruang gerak yang cukup dalam konflik ini. “Masalah ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu, sementara mereka baru dilantik. Tapi karena isunya besar, mereka terpaksa harus turun tangan,” pungkasnya. (Reza)