Daftar 10 Hari Cuti Bersama di 2025, Dimulai dari Cuti Tahun Baru Imlek

redaksi
17 Jan 2025 17:59
2 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani aturan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 10 hari pada tahun ini.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025, yang ditetapkan (16/1/2025).

Penetapan ini dalam rangka mewujudkan efisiensi dengan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama. “Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025,” mengutip beleid itu, Jumat (17/1/2025).

Adapun daftar cuti bersama tersebut di antaranya:

1. Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2O25 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
4. Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
5. Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
6. Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah;
7. Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Dalam Keppres itu, menyatakan cuti bersama sebagaimana diatur dalam keputusan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Jika ditambah dengan Hari Libur Nasional, ada sebanyak 27 hari libur pada 2025.

Selain itu, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.(cnbc/dtc/red)