Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Medan meminta penertiban bangunan yang diduga berdiri di atas gang kebakaran di Kelurahan Bantan Timur. Permintaan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Medan, Senin (10/8/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota Komisi 4, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendi, serta Lailatul Badri. Turut hadir Lurah Bantan Timur Rolan Abonia bersama kepala lingkungan terkait.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi 4 DPRD Medan dari Fraksi PKB, Lailatul Badri, mendesak agar bangunan yang berdiri di atas gang kebakaran segera dibongkar karena dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Kalau bangunan itu berdiri di atas gang kebakaran, itu sudah jelas masuk zona terlarang. Kami memohon agar bangunan yang bermasalah segera ditertibkan dan dibongkar,” tegas Lailatul Badri.
Menurutnya, gang kebakaran merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dialihfungsikan atau ditutup untuk kepentingan pribadi karena dapat menghambat akses warga maupun penanganan keadaan darurat.
Dukungan serupa disampaikan Edwin Sugesti Nasution. Ia menyayangkan ketidakhadiran pemilik bangunan dalam RDP sehingga persoalan belum dapat diselesaikan secara langsung.
Edwin mendorong dilakukan mediasi lanjutan antara pemilik bangunan dan warga yang mengaku terdampak, dengan melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, serta Satpol PP Kota Medan.
“Kami berharap ada pertemuan mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Satpol PP Kota Medan menindaklanjuti laporan tersebut dan menertibkan seluruh bangunan yang terbukti menutup atau memanfaatkan fasilitas umum, termasuk gang kebakaran.
“Fasilitas umum tidak boleh dikuasai atau ditutup oleh siapa pun. Jika memang terbukti melanggar, Satpol PP harus bertindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Paul.
Di sisi lain, warga yang mengaku terdampak, Atika, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2022. Menurutnya, bangunan milik seorang warga berinisial AK diduga menyebabkan kerusakan pada rumahnya, termasuk kebocoran.
Atika mengaku telah beberapa kali mengikuti upaya mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan dan kecamatan. Namun, menurutnya, pemilik bangunan tidak pernah hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kami sudah pernah diundang lurah dan camat untuk mediasi, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Hari ini juga tidak hadir dalam rapat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil RDP, pihak Kelurahan Bantan Timur berencana kembali memfasilitasi pertemuan mediasi dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.
Atika berharap pertemuan tersebut menghasilkan solusi konkret, termasuk perbaikan kerusakan rumah yang selama ini dikeluhkannya.
“Saya hanya berharap masalah ini bisa selesai dengan baik dan rumah kami diperbaiki sebagaimana mestinya,” katanya. (Reza)