MEDAN, kaldera.id – Fraksi PAN Perindo menilai proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025-2029 tidak optimis. Pada 2025, PAD diproyeksikan sebesar Rp3,78 triliun dan hanya naik menjadi Rp4,1 triliun pada 2029.
Penilaian itu disampaikan Ketua Fraksi PAN Perindo, T. Bahrumsyah, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (16/6/2025), atas penjelasan Wali Kota terhadap Ranperda RPJMD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Hadir juga Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman dan pimpinan OPD Pemkot Medan.
Bahrumsyah menyoroti bahwa dalam lima tahun ke depan, proyeksi kenaikan PAD hanya Rp337 miliar. “Jika dibagi 5 tahun, rata-rata kenaikan PAD hanya Rp67 miliar. Bandingkan dengan PAD sebelumnya yang naik Rp941 miliar dari Rp1,8 triliun tahun 2019 menjadi Rp2,7 triliun pada 2024,” sebutnya.
Ia menyayangkan belum terlihat adanya terobosan kebijakan untuk meningkatkan PAD maupun upaya mengurangi kebocoran. “Kami belum melihat adanya strategi dalam meningkatkan PAD serta mengurangi kebocoran pada RPJMD ini. Padahal potensi lost dari pajak dan retribusi bukan rahasia lagi,” katanya.
Terkait penataan kawasan Heritage, Bahrumsyah juga mempertanyakan belum adanya konsep yang jelas, termasuk soal gedung Sakasanwira. “Kami juga tidak tahu mau dibuat apa,” ujarnya.
Dalam hal infrastruktur dasar, Fraksi PAN Perindo meminta agar penanggulangan banjir rob di Medan Utara dijadikan prioritas utama di tahun pertama dan dilanjutkan secara berkelanjutan selama lima tahun.
Fraksi PAN Perindo juga meminta evaluasi mendasar terhadap aturan tata kelola pemerintahan, terutama Perwal yang dinilai belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menilai masih terjadi tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah yang tak sejalan dengan Perda.
RPJMD juga diminta memberi kepastian soal pengelolaan aset Pemkot Medan, termasuk melalui sertifikasi dan penyelesaian sengketa aset dalam lima tahun ke depan.
“Kiranya berbagai langkah kebijakan dan kegiatan penanggulangan kemiskinan dalam RPJMD dapat ditambah secara proporsional serta menjadi perhatian dan prioritas,” tegas Bahrumsyah.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintah daerah dapat diukur dari semakin berkurangnya jumlah penduduk miskin dan meningkatnya jumlah warga sejahtera.
Di akhir pandangan umumnya, Bahrumsyah menyoroti keterlambatan pengajuan RPJMD. “Per 16 Juni 2025, kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah berlangsung 116 hari. Padahal sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, penyampaian Ranperda RPJMD ke DPRD paling lambat 90 hari setelah pelantikan. Keterlambatan seperti ini kiranya tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Reza)