Ads

Bobby: Sengketa 4 Pulau Sudah Sejak 1992, Saat Itu Saya Baru Berusia 1 Tahun

redaksi
17 Jun 2025 21:00
Medan News 0 4
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa sengketa empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh telah berlangsung sejak tahun 1992. Ia menyebut saat itu dirinya masih berusia satu tahun dan belum terlibat dalam pemerintahan.

“Persoalan ini sudah terjadi sejak 1992, dan saat itu saya masih berusia 1 tahun,” tegas Bobby dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Selasa (17/6/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Bobby Nasution sendiri. Dalam rapat itu, diputuskan bahwa empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Lipan—masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Bobby menjelaskan, pada tahun 2008 Gubernur Aceh kala itu tidak memasukkan keempat pulau ke wilayah Aceh, sementara Gubernur Sumut memasukkannya ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun pada 2017, pulau-pulau tersebut kembali dinyatakan berada di wilayah Sumut, dan hal itu terjadi sebelum dirinya menjadi pejabat publik.

“Pada 2022 terbit Kepmendagri pertama yang menyatakan pulau itu masih dalam cakupan Tapanuli Tengah. Saat itu saya masih menjabat Wali Kota Medan,” jelas Bobby.

Ia menambahkan bahwa baru pada tahun 2025 inilah dirinya sebagai Gubernur Sumatera Utara secara resmi menandatangani surat penegasan batas wilayah yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Bobby mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada dan menjaga semangat persatuan.

“Aceh adalah saudara dan tetangga kita. Jangan mau terprovokasi oleh narasi yang memecah belah. Kita semua tetap satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

Sebagai informasi, keputusan tersebut merujuk pada peta topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978 yang digunakan sebagai dasar oleh Kemendagri sejak tahun 1992, yang menunjukkan keempat pulau berada dalam wilayah Aceh. (Reza)