MEDAN, kaldera.id — Warga Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, mengadu ke Komisi 1 DPRD Kota Medan karena belum menerima ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk proyek revitalisasi Danau Siombak. Meski proyek telah selesai dibangun, pembayaran tanah milik warga tak kunjung dilakukan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Medan, warga, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan, termasuk Badan Wilayah Sungai (BWS), Selasa (17/6/2025).
Salah satu warga, Said, menyampaikan bahwa masyarakat Lingkungan 6 dan 7 di Kelurahan Paya Pasir telah menyerahkan tanah mereka secara sukarela demi mencegah banjir yang kerap terjadi di wilayah itu.
“Kami masyarakat Lingkungan 6 dan 7 di Paya Pasir menyerahkan tanah kami secara sukarela karena penuh harapan agar kawasan Paya Pasir tidak lagi banjir. Walaupun saat itu datang tim mengukur, tapi kami bersedia dibangun saja dulu,” ucap Said.
Namun hingga kini, warga belum mendapat kompensasi. “Tanah seluas 300 meter persegi sudah kami berikan, tapi kami tidak dapat ganti,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kota Medan menjelaskan belum ada pembayaran karena tahapan penilaian belum bisa dilaksanakan akibat pergeseran titik koordinat pada pemetaan. Perbedaan data dan dokumen menjadi kendala utama.
Sementara proyek sudah lebih dulu dibangun oleh kontraktor sebelum proses penilaian dilakukan. Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Muslim, menyebut persoalan ini sudah diadukan langsung kepada Wali Kota Medan saat Hari Lingkungan Hidup se-Dunia.
“Warga telah mengadu soal tanah yang dibangun tanggul tapi belum dibayar. Saat itu disepakati akan dibayarkan, tapi semuanya terkendala sistem birokrasi,” katanya.
Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, menilai lambannya penyelesaian ini karena banyak instansi hanya mengirim perwakilan yang tak bisa mengambil keputusan.
“Warga sudah ikhlas menyerahkan tanahnya, tapi kenapa semuanya mempersulit pembayaran dengan sistem birokrasi? Harusnya semua pihak saling berkoordinasi. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” tegas Reza.
Ia menyatakan pihaknya siap menjadwalkan ulang RDP jika diperlukan persetujuan dari Gubernur Sumut. Ia juga meminta rapat lanjutan dihadiri pimpinan setiap instansi agar keputusan bisa segera diambil.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan. (Reza)