KPPU Denda Produsen Minyak Goreng termasuk SIP, KNPI Sumut Siap Kawal

Sekretaris KNPI Sumut, Muhammad Asril
Sekretaris KNPI Sumut, Muhammad Asril

MEDAN, kaldera.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh dari perusahaan produsen minyak goreng untuk membayar denda dengan total Rp71,28 miliar. Salah satunya adalah PT Salim Ivomas Pratama tbk (SIP) yang gudangnya pernah digerebek di Lubukpakam, Deliserdang.

KPPU menyebut 7 Perusahaan tersebut terbukti menurunkan volume produksi atau penjualan minyak goreng saat kelangkaan minyak goreng terjadi.

Adapun tujuh perusahaan tersebut meliputi PT Asianagro Agungjaya (terlapor 1) yang didenda Rp 1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu (terlapor 2) didenda Rp 15,24 miliar, dan PT Incasi Raya (terlapor 5) didenda Rp 1 miliar. Selain itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (terlapor 18) didenda Rp 40,88 miliar, PT Budi Nabati Perkasa (terlapor 20) didenda Rp 1,76 miliar, PT Multimas Nabati Asahan (terlapor 23) didenda Rp 8,01 miliar, dan PT Sinar Alam Permai (terlapor 24) didenda Rp 3,36 miliar.

Atas hal itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sumatera Utara menegaskan siap mengawal prosesnya. Elemen pemuda ini diketahui konsen menyikapi dugaan kartel Migor yang sejumlah perusahaannya banyak beroperasi di Sumut. Bahkan KNPI Sumut pernah mendatangi Mapolda Sumut agar kartel Migor ini segera diseret ke ranah pidana.

“Tentu kita mengapresiasi langkah-langkah serta keputusan yang dibuat KPPU meskipun kita harus menunggu 1 tahun 4 bulan,” kata Sekretaris KNPI Sumut, Muhammad Asril, Minggu (28/5/2023).

Ditegaskannya, elemen pemuda khususnya KNPI Sumut wajib mengawal keputusan KPPU tersebut. “Ini belum incracht karena perusahaan masih bisa banding. Makanya kita wajib mengawal,” kata Asril.

Denda Terbesar

Denda terbesar dijatuhkan untuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) sebesar Rp40,88 miliar, perusahaan tersebut merupakan entitas bisnis milik Grup Salim. Gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk sendiri pernah digerebek saat geger kelangkaan minyak goreng. Aparat yang tergabung dalam Satgas Pangan Sumatera Utara menggerebek sebuah gudang penyimpanan minyak goreng yang berlokasi di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggerebekan itu, didapati tumpukan 1,1 juta liter minyak goreng yang tidak didistribusikan. Terlebih, beberapa daerah di Sumatera Utara tengah mengalami kelangkaan minyak goreng. Selain itu kalau pun ada, harganya cukup mahal. Kala itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk menyebut minyak goreng yang disimpan di gudangnya itu salah satunya diprioritaskan untuk menggoreng produk mi instan, di mana salah satu pabriknya berada di Sumatera Utara.(f rozi/rel)