MEDAN, kaldera.id — Personel Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap pelaku utama kasus siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur, berinisial YWS alias Presiden Mangkok. Sebelumnya yang bersangkutan sempat buron.
Kepastian penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Siber Polda Sumut. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, bahwa YWS ditangkap pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau.
“YWS adalah pelaku kunci yang berperan sebagai host dalam siaran langsung bermuatan pornografi di media sosial. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pada April lalu,” ujar Kombes Ferry.
Diketahui sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga tersangka lain, yakni RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), dalam penggerebekan di sebuah kos eksklusif di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, pada 14 April 2025.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, menuturkan bahwa YWS menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga akhirnya terungkap pada April 2025. Dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut, YWS menggunakan lima akun berbeda—yang terakhir aktif adalah akun @presidenmangkok, sebelum akhirnya diblokir oleh platform.
“YWS merupakan otak dari jaringan penyiaran konten pornografi ini. Ia merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, dan mengatur seluruh kegiatan siaran demi keuntungan pribadi,” ungkap Kombes Doni.
Dari tangan pelaku, petugas menyita berbagai barang bukti seperti perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur serta menyebarkan konten asusila secara daring.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif utama YWS adalah keuntungan ekonomi. Ia berkolaborasi dengan RA, salah satu tersangka awal, dalam memproduksi serta mendistribusikan konten yang melanggar hukum tersebut.
Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 33 jo Pasal 7 dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian
Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang yang sama dan
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 55 KUHP.
Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari kejahatan di ruang digital, dan mengajak seluruh elemen masyarakat serta media untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran siber.
“Kami mengajak media dan masyarakat untuk turut mengawasi ruang digital. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Laporkan jika menemukan konten yang merusak moral generasi muda,” tutup Kombes Doni dalam konferensi pers tersebut. (Reza)