MEDAN, kaldera.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TOP, bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dari pantauan di lapangan, Topan menggunakan rompi oranye tahanan KPK. Ia juga sempat dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Kami akan menyampaikan uraian terkait dengan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. ,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari channel Youtube KPK, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan operasi senyap ini berawal dari aduan masyarakat. Diduga terjadi suap terkait pengerjaan proyek jalan dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Asep menjelaskan operasi senyap ini berawal dari aduan masyarakat. Diduga terjadi suap terkait pengerjaan proyek jalan dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu TOP Kadis PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, RES, dua kontraktor swasta, yakni KIR, RAY (Direktur PT RHL), dan PPK PJN Wilayah 1 Sumut, HEL.(efri/red)