MEDAN, Kaldera.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan terkait bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (30/6/2025), berlangsung panas. Anggota dewan Komisi 4 kecewa karena perwakilan OPD yang hadir dinilai tidak kompeten dan tidak membawa data pendukung.
RDP dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota komisi lainnya seperti Lailatul Badri dan Jusuf Ginting Suka.
Rapat membahas beberapa bangunan yang diduga tidak memiliki PBG, antara lain di Jalan Tangguk Bongkar I (Tegal Sari, Medan Denai), Jalan Pulau Sumatera I (Mabar), Jalan Pulau Page, dan Jalan Metal.
Sejumlah OPD hadir, seperti perwakilan Satpol PP Kota Medan, H. Sipayung, dan Trantib Kecamatan Medan Denai, H. Siregar. Namun, Satpol PP sempat tidak hadir selama lebih dari satu jam sejak rapat dibuka.
Ketika ditanya, H. Sipayung mengaku hanya staf yang ditugaskan atasannya dan tidak membawa data. Hal ini memicu kemarahan anggota dewan.
“Percuma kita lanjutkan rapat kalau yang hadir tidak bisa memberi keputusan atau membawa data,” ujar Jusuf Ginting.
Senada, Lailatul Badri menilai OPD Pemko Medan kerap mengutus staf tanpa wewenang dalam rapat maupun saat peninjauan lapangan. “Lebih baik rapat dihentikan saja,” katanya.
Kemarahan memuncak saat Paul Simanjuntak mempertanyakan bangunan di Jalan Tangguk Bongkar I. Lurah Tegal Sari II menyebut bangunan telah disurati, namun izin tak bisa dikeluarkan karena berada di jalur sepadan.
Trantib Kecamatan Medan Denai, H. Siregar, yang hadir hanya mengenakan kemeja, juga tak luput dari kritik. Paul mempertanyakan status kepegawaiannya karena tidak memakai seragam dinas pada hari kerja. Saat ditanya lebih lanjut, H. Siregar mengaku tidak tahu-menahu soal bangunan yang dibahas, sehingga diminta keluar dari ruang rapat.
“Kalau bapak tidak tahu persoalan ini sebagai Trantib Kecamatan, sebaiknya keluar saja dari ruangan ini,” tegas Paul.
Terkait bangunan lainnya, Satpol PP mengakui sebagian bangunan telah selesai meski tanpa PBG.
Misalnya, bangunan di Jalan Pulau Page Selatan (Mabar) sudah rampung. Sementara bangunan di Jalan Pulau Sumatera awalnya disurati pada 14 April 2025, namun dibatalkan pada 13 Juni 2025 karena sudah selesai dibangun. Di Jalan Metal, surat peringatan dilayangkan sejak 19 Februari 2025 dan dijadwalkan kembali pada 28 Mei 2025, namun bangunan hanya dibongkar tanpa penyegelan.
Mendengar itu, Paul menilai telah terjadi pembiaran oleh Satpol PP, yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sudah jelas melanggar, tapi dibiarkan sampai bangunan selesai. Harusnya disegel, bukan cuma dibongkar. Kalian terlalu sepele menanggapi ini,” tegas Paul.
Atas kondisi ini, Paul menyatakan akan menggelar rapat gabungan lintas komisi dan melibatkan aparat hukum serta Inspektorat untuk mengusut lebih lanjut.
“Rapat berikutnya akan kami hadirkan Inspektorat agar mereka tahu bagaimana kinerja anak buahnya. Bahkan akan kami undang juga Komisi I dan Kejaksaan,” pungkas Paul sembari menutup rapat tersebut. (Reza)