MEDAN, kaldera.id – Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan yang melakukan penimbunan paluh di kawasan Kecamatan Belawan, Senin (7/7/2025). Dari sidak tersebut ditemukan bukti adanya penimbunan paluh di kawasan tersebut.
Sidak ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, serta perwakilan kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait.
Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi menegaskan, bahwa penimbunan paluh merupakan pelanggaran hukum. “Setahu saya, paluh tidak boleh ditimbun. Kami minta Polres Belawan, BPN, dan Kejaksaan menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki perusahaan tersebut.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendesak aparat penegak hukum bersikap tegas. “Kasus ini sudah viral dan mendapat perhatian DPR RI. Jangan ada yang ditutupi, segera ambil tindakan!” ujarnya.
Anggota Komisi 4, El Barino Shah, menambahkan bahwa perusahan ini telah mengabaikan peringatan sebelumnya. “Ini pelanggaran hukum. Sungai yang seharusnya ada, kini hilang. Kami minta penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.
Perwakilan Polres Belawan, Tio, menyatakan akan meneruskan temuan sidak kepada pimpinan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Amdal dan status sertifikat tanahnya masih dipertanyakan.
Rizal dari BPN mengakui belum menerima dokumen lengkap sertifikat dari perusahan itu. Namun, ia menegaskan bahwa penimbunan paluh tetap dilarang.
Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang mengaku lahannya ditimbun oleh perusahaan. (Reza)