Ads

Bobby Nasution Dukung Aturan Baru Migas, Warga Bisa Kelola Sumur Minyak Secara Legal

redaksi
6 Agu 2025 13:49
Medan News 0 8
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan dukungan penuh atas diterapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

Ia menilai, regulasi ini bukan hanya peluang besar bagi perbaikan tata kelola, tapi juga solusi konkret terhadap aktivitas pengeboran ilegal oleh masyarakat.

Hal ini disampaikan Bobby saat menghadiri sosialisasi Permen ESDM 14/2025 yang digelar oleh SKK Migas bersama para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Utara di Medan, Selasa (5/8/2025).

Ads

Kegiatan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran pemangku kepentingan mengenai pentingnya kolaborasi, khususnya dalam melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Bobby menekankan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan dalam implementasi aturan ini. Menurutnya, dengan skema kemitraan yang terstruktur, masyarakat yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum akan memiliki akses legal terhadap pendapatan dari sektor migas.

“Saya menyambut positif inisiatif SKK Migas dan KKKS wilayah Sumbagut melaksanakan sosialisasi implementasi peraturan ini. Saya ingin menekankan beberapa hal strategis yang menjadi prioritas kita bersama,” ujar Bobby dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini merupakan angin segar bagi para pelaku kegiatan migas rakyat. Dengan adanya aturan yang mengatur secara legal aktivitas pengelolaan sumur minyak, tidak hanya kerusakan lingkungan yang dapat diminimalkan, tetapi juga keselamatan kerja masyarakat bisa lebih terjamin.

“Ini merupakan kabar baik bagi para pemangku kepentingan. Terutama masyarakat yang selama ini mungkin bekerja (beraktivitas) tanpa payung hukum yang jelas atau sering disebut ilegal. Dengan adanya Permen ESDM ini, akan ada kendali terhadap kegiatan masyarakat (Migas), meminimalisasi kerusakan alam hingga keselamatan,” jelas Bobby.

Selain aspek legalitas, Bobby juga menyoroti pentingnya penerapan kaidah teknik yang baik dalam setiap proses pengelolaan. Ia mengingatkan bahwa setiap aktivitas pengeboran maupun eksploitasi harus sesuai dengan prinsip Good Engineering Practices, agar berjalan efisien, aman, dan berkelanjutan.

“Kita bisa sama-sama mensukseskan dan mendukung, mempercepat sosialisasi dan implementasi. Karena ini merupakan target utama Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto untuk menargetkan swasembada energi. Tentu harapan besar kita adalah menambah target hasil Migas kita,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan bahwa Permen ESDM 14/2025 hadir untuk merapikan tata kelola sumur minyak rakyat. Ia menyebut tidak akan ada lagi pengeboran baru, dan sumur yang sudah ada akan diinventarisasi oleh tim gabungan.

“Untuk pengelolaan sumur masyarakat yang sudah terlanjur dibor, maka perlu ada inventarisasi sumur oleh tim. Kemudian Gubernur akan menunjuk BUMD yang akan mengelola setelah izin dari Bupati. Kemudian untuk persetujuan atau penolakannya nanti dikeluarkan Menteri,” jelas Nanang.

Ia juga menekankan bahwa regulasi ini menjadi kunci utama untuk memperbaiki industri migas nasional—mulai dari aspek keselamatan, keberlanjutan lingkungan, hingga transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Bupati Langkat Syah Afandin, Asisten Pemerintahan Umum Effendi Pohan, perwakilan Forkopimda, serta pejabat dari Kementerian ESDM. (Reza)