MEDAN, kaldera.id – Pemprov Sumut menetapkan target ambisius. Seluruh kabupaten dan kota wajib menghentikan praktik pengelolaan sampah terbuka (open dumping) paling lambat 2026.
Sebagai gantinya, sistem sanitary landfill akan diterapkan secara menyeluruh guna menciptakan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dorongan itu mengemuka dalam pertemuan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Togap Simangunsong bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W Marpaung, dan jajaran, di Kantor Dinas LHK Sumut, Jalan SM Raja Medan, Rabu (6/8/2025).
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah provinsi, tapi menjadi bagian dari kajian lingkungan strategis yang harus dilaksanakan seluruh kabupaten dan kota. Target kita, tahun 2026 tidak ada lagi yang menggunakan tempat pembuangan terbuka. Semua wajib beralih ke Sanitary Landfill,” tegas Heri W Marpaung.
Menurut Heri, sistem Sanitary Landfill merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara ditimbun di lahan khusus, dipadatkan, dan ditutup tanah secara berkala. Langkah ini diyakini mampu menekan pencemaran, mengurangi emisi gas berbahaya, dan lebih sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan nasional.
Ia juga menambahkan, langkah teknis tengah dipersiapkan guna mengisi kekosongan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH). Keberadaan UPTD tersebut, menurutnya, sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan dan mendukung agenda lingkungan hidup di Sumut secara menyeluruh.
Sementara itu, Sekdaprov Togap Simangunsong meminta seluruh jajaran Dinas LHK agar tetap solid dan mengarahkan seluruh sumber daya untuk mendukung program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, khususnya di sektor lingkungan dan kehutanan.
“Kita punya kawasan hutan yang luas, dan itu harus dikelola dengan serius. Saya minta semua tetap fokus dan kompak menjalankan program yang sudah dirancang,” ujar Togap.
Ia juga mengingatkan, aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sumut telah memperoleh tunjangan penghasilan yang layak. Karena itu, setiap pegawai dituntut memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan provinsi yang mengusung visi Kolaborasi Sumut Berkah, Menuju Sumatera Utara yang Maju, Unggul dan Berkelanjutan. (Reza)